News Selasa, 18 November 2025 | 17:11

Komisi IX Kawal Penerapan KRIS, Tegaskan Prinsip Keadilan untuk Peserta BPJS

Lihat Foto Komisi IX Kawal Penerapan KRIS, Tegaskan Prinsip Keadilan untuk Peserta BPJS Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher. (Foto:Istimewa)

Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, menyambut positif langkah pemerintah dalam menyiapkan Kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Menurutnya, transformasi ini merupakan bagian penting dari upaya meningkatkan mutu dan kesetaraan pelayanan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat.

“Penerapan KRIS adalah agenda besar transformasi kesehatan. Standarisasi layanan ini akan membuat akses layanan kesehatan semakin merata dan setara,” ujar Netty di Jakarta, Selasa, 18 November 2025. 

Netty menekankan bahwa proses finalisasi Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi landasan hukum KRIS perlu dilakukan dengan kehati-hatian.

Hal ini penting untuk memastikan seluruh komponen regulasi dapat berjalan selaras dan efektif.

“Kami memahami Perpres KRIS saat ini sedang dalam tahap finalisasi. Ini memang membutuhkan kecermatan, karena regulasi ini akan menjadi rujukan penting bagi rumah sakit dan BPJS Kesehatan. Komunikasi publik yang baik juga penting agar masyarakat memahami arah kebijakan ini,” jelasnya.

Menyikapi usulan pemerintah untuk memperpanjang masa transisi KRIS hingga 31 Desember 2025, Netty menilai hal tersebut sebagai langkah yang realistis.

“Penyesuaian masa transisi merupakan langkah realistis agar rumah sakit memiliki cukup waktu untuk memastikan standar KRIS terpenuhi. Dengan begitu, masyarakat tetap mendapatkan pelayanan yang aman dan nyaman,” terangnya.

Terkait fokus BPJS Kesehatan pada masyarakat menengah ke bawah, Netty menegaskan bahwa hal itu sejalan dengan semangat awal Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Semangat JKN adalah gotong royong. Penegasan agar BPJS lebih memprioritaskan kelompok rentan merupakan langkah tepat, agar perlindungan dasar bagi masyarakat yang membutuhkan bisa semakin kuat,” ujarnya.

Di sisi lain, Netty juga menyoroti proses perhitungan iuran baru BPJS Kesehatan yang masih disiapkan pemerintah bersama Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Ia mengingatkan agar keputusan ini tidak memberatkan masyarakat.

“Kami memahami bahwa pemerintah dan DJSN masih melakukan penghitungan yang berhati-hati. Di satu sisi, penyesuaian iuran dibutuhkan faskes untuk meningkatkan kualitas layanan, di sisi lain, perlu dipikirkan pula dampaknya terhadap beban hidup masyarakat,” kata Netty.

Oleh sebab itu, ia menegaskan bahwa pengambilan keputusan harus mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat dan tidak menambah beban kelompok berpenghasilan rendah.

“Prinsip keadilan dan perlindungan publik tetap diutamakan,” ujarnya.

Sebagai penutup, Netty menegaskan komitmen Komisi IX DPR untuk terus mengawal proses transformasi kesehatan ini.

“Transformasi JKN adalah agenda bersama. Komisi IX akan terus mengawal agar KRIS dapat diimplementasikan secara baik, bertahap, dan memberikan layanan berkualitas untuk seluruh peserta,” tutupnya.[] 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya