News Kamis, 07 April 2022 | 13:04

Komisi IX Minta BPOM Membuang Vaksin Covid-19 yang Masuki Masa Kedaluwarsa

Lihat Foto Komisi IX Minta BPOM Membuang Vaksin Covid-19 yang Masuki Masa Kedaluwarsa Ilustrasi vaksin Covid-19. (Foto: Pixabay)

Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh alias Ninik menyarankan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membuang vaksin Covid-19 yang sudah memasuki masa kedaluwarsa (expired).

Ninik menilai, mendistribusikan produk vaksin Covid-19 yang sudah kedaluwarsa, akan mengkhawatirkan masyarakat.

"Saya sih simpel saja. Kita ada dananya, toh (vaksin itu) juga barang hibah dan kita juga tidak mengeluarkan uang, sepakat dengan bapak-ibu (Anggota Komisi IX DPR RI), buang saja (vaksin yang kedaluwarsa). Simpel," kata Ninik di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 6 April 2022.

Dia berpandangan, dalam menangani pandemi, pemerintah harus membangun kepercayaan dari masyarakat.

"Kepercayaan masyarakat harus kita jaga, terlebih dalam menjaga kesehatan masyarakat itu yang paling tidak bisa dinegosiasi adalah keselamatan masyarakat," ujarnya.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga meminta BPOM untuk segera memberdayakan vaksin halal agar menjadi pilihan masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Ansory Siregar mengatakan bahwa beberapa waktu lalu Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan semua vaksin yang sudah kedaluwarsa akan dibuang semua.

"Bahwa Bu Penny sebelumnya bilang, bahwa semua vaksin expired akan dibuang semua gitu loh, ini saya dengar ya. Ini sesuai komitmen ibu sebagai seorang Kepala BPOM, harus dibuang," ucap Ansory Siregar.

Lebih lanjut, kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, masyarakat diresahkan karena kebijakan perpanjangan masa kedaluwarsa vaksin Covid-19.

Untuk itu, dia meminta Kepala BPOM melakukan klarifikasi.

"Apa adanya tekanan? Ada yang manggil ibu? Ada yang menekan ibu, ada yang minta bertemu, tolong ini diklarifikasi, supaya saya tenang," ucap Ansory.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya