News Jum'at, 03 Juni 2022 | 21:06

Komisi VIII Apresiasi Capaian Anggaran Kemenag Tahun 2021

Lihat Foto Komisi VIII Apresiasi Capaian Anggaran Kemenag Tahun 2021 Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto.(Foto:Istimewa)

Jakarta - Komisi VIII DPR RI mengapresiasi realisasi anggaran Kementerian Agama RI tahun 2021 yang mencapai 99,51 persen atau sebesar Rp 68.591.964.324.339 triliun dari pagu sebesar Rp 68.931.482.470.000 triliun. 

Sementara, serapan anggaran pada tahun 2022 hingga tertanggal 31 Mei 2022 mencapai 36,04 persen atau sebesar Rp 24.062.126.708.073 triliun dari pagu sebesar Rp 66.772.394.400.000 triliun.

Apresiasi disampaikan Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto saat membacakan kesimpulan rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beserta jajaran, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis, 2 Juni 2022.

"Capaian realisasi anggaran tahun 2021 dan tahun 2022 hendaknya dijadikan acuan dalam pengelolaan anggaran dan program tahun 2023," kata Yandri seperti dikutip Jumat, 3 Juni 2022.

Dia mengatakan, pihaknya dapat memahami pagu indikatif Kemenag tahun 2023 yang sebesar Rp 69.010.639.547.000 triliun. Pihaknya juga memahami usulan tambahan anggaran Kemenag tahun 2023 sebesar Rp 12.207.723.568.000 triliun.

Komisi VIII DPR RI, lanjutnya, meminta Kemenag agar dalam meningkatkan pengelolaan anggaran tahun 2022 dan menyempurnakan penyusunan program dan anggaran tahun 2023 menindaklanjuti saran dan pendapat Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR RI.

Pertama, Kemenag diminta meningkatkan kemitraan dan sinergitas pelaksanaan dengan Komisi VIII PR RI seperti lembaga pendidikan keagamaan, moderasi beragama, dan bantuan rumah ibadah atau program lainnya. Selanjutnya, Meningkatkan kerja sama dengan aparat penegak hukum. 

"Untuk melakukan penindakan terhadap berbagai penyimpangan dalam pelaksanaan program seperti persoalan BOS dan BOP Pesantren," ujarnya.

Kemudian, kata dia, pihaknya juga meminta Kemenag mengevaluasi perencanaan pemanfaatan anggaran yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), mengingat pengalokasian anggaran tersebut belum terencana dengan baik dan integratif. 

"Mempertimbangkan peningkatan alokasi anggaran pengawasan dan pengendalian internal dalam rangka mendukung peningkatan kinerja Kementerian Agama RI," tuturnya.

Komisi VIII DPR RI juga meminta kepada Kemenag untuk mengupayakan keadilan anggaran antara fungsi pendidikan dan fungi agama di Kemenag dan adanya kesetaraan alokasi anggaran fungsi pendidikan di Kemenag dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). 

"Kemudian, meminta Kementerian Agama RI untuk melakukan verifikasi dan validasi data terhadap lembaga pendidikan yang ada di lingkungan Kementerian Agama RI," ucap Yandri.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya