Medan - PT Toba Pulp Lestari atau TPL diperintahkan membuka akses jalan yang selama ini ditutup di area konsesinya.
Hal itu ditegaskan Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso, saat menyampaikan kesimpulan komisinya usai menggelar rapat dengar pendapat dengan berbagai pihak termasuk manajemen PT TPL di Medan, Sumatra Utara pada Jumat, 3 Oktober 2025
"Komisi XIII DPR RI merekomendasikan pembukaan akses jalan yang selama ini ditutup di area konsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL) serta pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk menelusuri dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam konflik agraria di kawasan Danau Toba, Sumatera Utara," kata Sugiat, dikutip dari laman resmi DPR RI, Senin, 6 Oktober 2025.
Sugiat menegaskan bahwa DPR tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga berkomitmen memperjuangkan keadilan bagi masyarakat terdampak konflik agraria di kawasan Danau Toba.
“Komisi XIII akan mengawal penyelesaian kasus ini hingga ke tingkat nasional melalui Panitia Khusus (Pansus) Agraria. Ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara bagi rakyat di Danau Toba,” ujar Politisi Partai Gerindra tersebut.
Dalam kesimpulannya, Komisi XIII DPR RI merekomendasikan agar Kementerian Hukum dan HAM RI memimpin koordinasi lintas lembaga bersama Komnas HAM, LPSK, dan aparat penegak hukum untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).
Tim tersebut bertugas memverifikasi dugaan pelanggaran HAM yang dinilai bersifat struktural dan sistematis dalam pelaksanaan konsesi PT TPL.
Selain itu, Komisi XIII juga mengimbau seluruh pihak, termasuk aparat kepolisian dan pemerintah daerah, agar mengedepankan penyelesaian sengketa dengan pendekatan non-represif dan berbasis HAM, serta menghindari penggunaan kekuatan berlebihan.
“Komisi XIII menekankan pentingnya pembukaan kembali akses jalan yang ditutup di area konsesi PT TPL untuk menjamin hak masyarakat atas pendidikan, layanan kesehatan, dan penghidupan yang layak,” jelasnya.
TPL diketahui melakukan tindakan blokir jalan di area konsesinya, seperti di Sihaporas, Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara pasca bentrok dengan warga Sihaporas pada 22 September 2025.
Bentrok pagi hari terjadi di perladangan warga yang diklaim TPL sebagai bagian konsesinya. Dalam insiden pagi itu, 33 warga mengalami luka dan sempat dilarikan ke rumah sakit.
Selain itu, sejumlah rumah dan kendaraan milik warga ikut dibakar. Sementara di pihak TPL juga mengaku sejumlah petugasnya mengalami luka dan mendapat perawatan.
Sore setelah kejadian, pihak TPL membuat lubang di jalan sedalam 3 meter dengan lebar 7 meter. Lubang itu memutus akses warga dari permukiman ke ladang mereka. []