Jakarta - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengatakan pihak kepolisian akan segera menahan delapan tersangka kasus kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Ahmad Taufan mengungkapkan, saat ini pihak kepolisian masih menyelesaikan sejumlah hal teknis.
"Penjelasan mereka (polisi) mengatakan ada alasan teknis hukum yang segera diselesaikan, jika selesai tersangka akan ditahan," kata Taufan mengutip ANTARA, Minggu, 3 April 2022.
Dia mengatakan, beberapa waktu lalu tim Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Utara sudah datang ke Komnas HAM. Kedatangan tersebut untuk koordinasi dan menanyakan perihal rekomendasi Komnas HAM atas kasus kerangkeng manusia itu.
Komnas HAM memberitahukan semua rekomendasi yang dikeluarkan. Termasuk, membahas alasan polda setempat belum menahan delapan tersangka.
Mulanya, Taufan mengaku kaget karena pihak kepolisian belum juga menahan delapan orang tersebut meskipun sudah berstatus tersangka. Namun, setelah menerima penjelasan polisi, Komnas HAM memahami situasi yang ada.
"Awalnya kami kaget kenapa tidak ditahan. Sebab, ini peristiwa yang sangat serius pelanggarannya," ujarnya.
Dari sisi hukum, administrasi kelembagaan atau dari aspek hak asasi manusia tindakan yang dilakukan oleh Terbit Rencana Perangin Angin jelas bertentangan. Aparat tak boleh diam.
"Kita tidak boleh membiarkan kasus ini. Karena di kasus itu ada kekerasan, penyiksaan, perbudakan dan perdagangan orang," tuturnya.
Pihaknya, kata dia, masih akan menunggu beberapa hari ke depan terkait langkah yang akan diambil Polda Sumatra Utara, terutama soal penahanan delapan tersangka.
Komnas HAM mengingatkan jangan sampai ada langkah-langkah dari Polda Sumut yang bisa menimbulkan ketidakpercayaan publik dalam proses hukum tersebut.[]