News Minggu, 04 September 2022 | 07:09

Komnas HAM: Hasil Uji Balistik ada Tiga Orang yang Menembak Brigadir Yoshua

Lihat Foto Komnas HAM: Hasil Uji Balistik ada Tiga Orang yang Menembak Brigadir Yoshua Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. (Foto: Dok. Istimewa)
Editor: Rio Anthony

Jakarta - Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta polisi agar menyelidiki tiga pelaku penembakan Brigadir Yoshua. Dugaan Komnas HAM itu berdasarkan hasil uji balistik.

Karena yang selama ini beredar yang menembak hanya dua orang, yakni Bharada E dan Ferdy Sambo.

"Kalau kita lihat dari besarnya lubang peluru yang ada dan juga hasil balistik yang telah kita lakukan, saya sebut bisa jadi tiga orang yang melakukan penembakan terhadap Brigadir Yoshua," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, Sabtu 3 September 2022.

Untuk pelaku penembakan, kata Taufan ada perbedaan keterangan yang disampaikan Richard Eliezer atau Bharada E dan Ferdy Sambo.

"Kaitan dengan tiga penembak, siapa yang penembak itu, pihak FS bilang itu cuma Bharada E. Tapi kalau kata Bharada E bukan cuma dia, maka bisa jadi saja ini tiga orang," jelasnya.

Olehnya pihak Komnas HAM meminta penyidik mencari bukti-bukti pendukung yang kuat selain keterangan dari korban.

Diketahui Brigadir Yoshua tewas dengan luka tembak di tubuhnya. Peristiwa penembakan itu terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat 8 Juli 2022 lalu.

Penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Di antaranya Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma`ruf, dan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Bharada E menembak Yoshua asat perintah Ferdy Sambo. Sementara Sambo menjadi dalang pembunuhan Brigadir sekaligus mengatur skenario seolah-olah sebelumnya terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J.

Kemudian Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban. Terakhir, Putri yang juga istri Ferdy Sambo berperan mengikuti skenario awal yang telah direkayasa Sambo.

Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup dan 20 tahun penjara. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya