Hukum Rabu, 03 Agustus 2022 | 14:08

Komnas HAM ke Istri Ferdy Sambo: Pelecehan Seks Ini Benar Ada atau Tidak?

Lihat Foto Komnas HAM ke Istri Ferdy Sambo: Pelecehan Seks Ini Benar Ada atau Tidak? Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. (foto: istimewa).

Jakarta - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, akan menjadi saksi kunci untuk mengungkap kasus dugaan pelecehan dan penodongan yang berujung baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam pada 8 Juli 2022.

Kejadian baku tembak ini disebut-sebut menjadi pemicu masalah hingga menewaskan Brigadir Yosua yang pada tubuh hingga wajah ditemukan bekas luka tembakan.

"Padahal seluruh peristiwa ini titik krusialnya tumpunya ada di Bu Putri menjawab apakah tembak-menembak? Siapa yang melakukannya? Pelecehan seksual ini benar ada atau tidak? Saya kira itu," ujar Damanik kepada wartawan, Selasa, 2 Agustus 2022.

Baca jugaNgaku Dilecehkan Brigadir J, Komnas HAM Belum Periksa Istri Ferdy Sambo

Damanik memastikan peristiwa dugaan Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) melecehkan Putri Candrawathi tidak disaksikan oleh Bripka Ricky dan Bharada E, dua ajuan Irjen Ferdy Sambo.

Damanik menegaskan, satu-satunya orang yang dapat dimintai keterangan terkait kejadian pelecehan hanyalah Putri Candrawathi. Menurut dia, dua polisi ajudan Ferdy Sambo hanya mendengar teriakan Putri.

Baca jugaBharada E Tak Lihat Brigadir Yosua Lecehkan Istri Ferdy Sambo

"Dugaan pelecehan seksual yang ada siapa? Hanya ibu Putri yang bisa memberikan keterangan. Kan Ricky dan Bharada E tidak menyaksikan. Dia hanya mendengar teriakan dari ibu itu. Tidak tahu kenapa teriakan terjadi," katanya.

"Berarti saksi hidup yang ada hanyalah Ibu Putri," ujar dia lagi.

Dia pun mengungkap alasan mengapa pihaknya hingga kini tak kunjung dapat melakukan pemeriksaan terhadap istri Ferdy Sambo.

Kata Damanik, sejauh ini Putri Candrawathi belum dapat memenuhi undangan pemanggilan Komnas HAM. Sebab, kondisinya dilaporkan belum pulih secara psikologis.

Maka itu Komnas HAM belum bisa menyimpulkan terkait kasus pelecehan terhadap istri Jenderal Polisi bintang dua itu benar terjadi atau tidak.

"Itu pun kita belum ketemu dia. Karena masalah psikologis. Dengan LPSK juga belum menyelesaikan prosedurnya. Maka bagaimana kita menyimpulkannya. Belum bisa. Apakah itu benar terjadi atau tidak," tuturnya.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut penarikan kasus dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri demi menjaga efektivitas dan efisiensi penyidikan.

Dia juga memastikan penyidik dari Polda Metro dan Polres Jaksel masih tergabung dalam tim penyidikan.

"Ya, dijadikan satu agar efektif dan efisien dalam manajemen sidiknya, namun penyidik PMJ, Jaksel tetap masuk dalam tim sidik," kata Dedi Prasetyo kepada wartawan, Minggu, 31 Juli 2022. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya