News Minggu, 03 April 2022 | 13:04

Komnas HAM: Masa Orde Baru Banyak Orang Tanpa Proses Peradilan Dituduh PKI

Lihat Foto Komnas HAM: Masa Orde Baru Banyak Orang Tanpa Proses Peradilan Dituduh PKI Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. (Foto: Ist)

Jakarta - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Ahmad Taufan Damanik mengingatkan praktik penghukuman atau pelabelan bagi orang-orang yang dituduh sebagai PKI tanpa proses peradilan tidak boleh kembali terjadi.

"Pada masa orde baru banyak sekali orang tanpa proses peradilan dituduh PKI. Itu menyedihkan," kata Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik  mengutip catatan ANTARA, Minggu, 3 April 2022.

Secara pribadi, dia yang beberapa waktu lalu berkunjung ke Eropa sempat bertemu dengan orang-orang PKI dan orang yang dituduh PKI. Saat ini, mereka sudah lanjut usia (lansia).

Mereka, lanjutnya, tidak bisa atau diperbolehkan pulang ke Tanah Air. Alasannya, karena dianggap pro-Soekarno atau dicap PKI.

"Jadi, praktik seperti ini tidak boleh terjadi orang tanpa diadili, tanpa bukti yang jelas," ujarnya.

Meskipun demikian, dia tidak menampik menemukan sebagian dari mereka yang betul-betul PKI.

Namun, dia menegaskan bahwa Komnas HAM menyayangkan masyarakat yang tidak PKI dan hanya tergabung di Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan ditolak kembali ke Indonesia.

Menurutnya, dengan adanya langkah Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang mengizinkan keturunan PKI ikut seleksi TNI, dinilai Komnas HAM sebagai terobosan progresif.

"Marilah kita bernegara ini dalam sektor apa pun berangkat dari konstitusi yang ada atau peraturan perundang-undangan bukan asumsi politik," tuturnya.

Diketahui, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa membuat tiga terobosan dalam Rapat Koordinasi Penerimaan Prajurit TNI Tahun 2022, yakni penghapusan tes renang, peniadaan tes akademik, serta penghapusan larangan keturunan anggota PKI sebagai calon prajurit TNI.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya