Jakarta - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, pihaknya kini fokus menyelidiki CCTV yang rusak di kompleks rumah dinas Ferdy Sambo. Taufan menduga ada indikasi CCTV tersebut sengaja dirusak.
"Fokus dulu di CCTV yang sejak awal kami persoalkan itu, kok bisa dikatakan rusak dengan keterangan yang berbeda satu dengan lainnya. Yang satu bilang disambar petir, yang lain bilang sudah rusak sejak lama. Nah sekarang sudah ada indikasi kuat unsur kesengajaan. Bisa disebut sebagai dugaan obstruction of justice, upaya melawan hukum yang mengganggu proses penegakan hukum," kata Taufan, Kamis 4 Agustus 2022.
Padahal kata dia CCTV tersebut bisa menjadi bukti ada tidaknya insiden tembak-menembak tersebut. Selain itu, ingin mengetahui isi dari pembicaraan antara Bharada E dan Brigadir J.
"Kami tentu ingin tahu isi CCTV tersebut untuk memastikan apakah benar ada tembak-menembak antara Barada E dengan Joshua, apakah hanya mereka berdua saja atau bagaimana sesungguhnya peristiwa itu terjadi. Juga isi pembicaraan melalui alat komunikasi yang juga belum diberikan ke kami," katanya.
Saat ini kata Taufan, belum ada rencanakan untuk memanggil tiga jenderal yang saat ini telah dimutasi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dia menyebut kini pihaknya akan berfokus pada balistik dan siber.
"Kita pelajari dulu kasusnya, apalagi masih ditangani Polri. Sementara fokus kami kepada balistik dan digital forensik," tegasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan perihal CCTV di kompleks rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang rusak. Sigit mengaku sudah mengantongi siapa pihak yang mengambil CCTV tersebut.
"Ada CCTV rusak yang diambil pada saat di Satpam dan itu juga sudah kita dalami. Kita sudah mendapatkan bagaimana proses pengambilan," kata Sigit saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 4 Agustus 2022.
Sigit mengatakan polisi yang mengambil CCTV yang disebut rusak itu juga sudah diperiksa. Nantinya akan diputuskan apakah perbuatan itu merupakan pelanggaran kode etik atau pidana.
"Siapa yang mengambil juga sudah kita lakukan pemeriksaan dan saat ini tentunya kita akan melakukan proses selanjutnya. Nanti kita proses berdasarkan hasil keputusan apakah ini masuk dalam pelanggaran kode etik mau pun pelanggaran pidana," tegas Sigit. []