Pematangsiantar - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merespons kejadian teror berupa pengiriman bangkai burung ke kediaman aktivis KSPPM Delima Silalahi di Siborong-borong, Taput pada Jumat, 30 Mei 2025 pagi.
Komisioner Komnas HAM Saurlin Siagian mengecam keras pengiriman bangkai dalam kardus kepada Delima Silalahi.
"Ini adalah bentuk ancaman terhadap pembela HAM dan aktivis lingkungan," tandas Saurlin pada Jumat sore.
Dia mengingatkan bahwa sosok Delima Silalahi sudah dikenal secara luas sebagai tokoh pembela HAM dan lingkungan yang sudah diakui dunia, melalui Goldman Environmental Prize tahun 2023.
Goldman Environmental Prize diberikan setiap tahunnya kepada aktivis gerakan akar rumput di bidang lingkungan oleh Goldman Environmental Foundation di Amerika Serikat.
BACA JUGA: Aktivis Lingkungan Delima Silalahi Dapat Teror Berupa Burung Mati
Delima berhasil menjadi salah satu dari enam penerima penghargaan tahun ini sebagai perwakilan dari Asia.
Keberhasilan tersebut diraih atas kerja keras Delima dan Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM) dalam membersamai masyarakat adat di Sumatra Utara untuk merebut kembali hak kelola atas hutan adat.
"Saya mengharapkan Polda Sumut segera bergerak untuk melakukan penyelidikan atas peristiwa itu," tukas Saurlin.
Paket burung mati yang dikirim ke rumah Delima Silalahi di Siborongborong, Taput, pada Jumat, 30 Mei 2025 pagi. (Foto: Ist)
Menurut dia, ancaman dan intimidasi terhadap aktivis lingkungan merupakan tindakan yang serius sebagai dugaan pelanggaran HAM.
"Aktivis lingkungan juga dilindungi oleh Permen LHK No 10 tahun 2024 tentang Perlindungan hukum bagi pejuang lingkungan hidup," imbuh dia.
Sekaitan peristiwa ini, Saurlin menegaskan dirinya akan membawa peristiwa ini dalam rapat resmi Komnas HAM.
"Akan saya bawa dalam rapat, supaya ada upaya serius mengungkap pelaku, dan supaya ada upaya perlindungan negara kepada Delima Silalahi," terang Saurlin. []