Jakarta - Kepolisian merupakan salah satu institusi yang diberikan rekomendasi oleh Komnas HAM sesuai hasil investigasi Tragedi Kanjuruhan yang hasilnya sudah diserahkan kepada Menko Polhukam Mahfud Md pada Kamis, 3 November 2022.
Dalam rekomendasi yang diakses dari laman Komnas HAM tersebut, kepolisian diminta menindaklanjuti temuan fakta peristiwa oleh Komnas HAM RI dalam proses penegakan hukum dan memastikan proses tersebut berjalan imparsial, bebas intervensi, transparan serta akuntabel berbasis scientific crime investigation.
Kepolisian juga diminta memastikan penegakan hukum yang dijalankan tidak hanya sebatas pelanggaran disiplin atau kode etik, namun juga dugaan tindak pidana dan tidak hanya terhadap terduga pelaku di lapangan saja, tapi juga semua pihak yang terlibat baik dalam kapasitas bertanggung jawab maupun mereka yang melakukan pembiaran terhadap pelanggaran-pelanggaran aturan yang ada.
Komnas HAM kemudian meminta Kapolri sebagai pemegang kekuasaan tertinggi kepolisian melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelibatan aparatnya dalam tata kelola persepakbolaan Indonesia dengan bersandar pada regulasi yang dikeluarkan oleh FIFA termasuk di dalamnya penggunaan gas air mata maupun standar dan instrumen kepolisian.
Sementara itu kepada PSSI, Komnas HAM meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap statuta, aturan keamanan dan keselamatan, kode disiplin dan berbagai perjanjian kerja sama para pihak dengan memprioritaskan keamanan dan keselamatan insan sepak bola termasuk diantaranya pelibatan aparat keamanan.
PSSI direkomendasikan untuk membekukan seluruh aktivitas kompetisi sepak bola sampai dilakukannya standarisasi yang substantif terhadap seluruh match commissioner, security officer dan perangkat pertandingan lainnya sesuai aturan atau standar yang dikeluarkan oleh FIFA, AFC dan PSSI.
Langkah ini disebut, dilakukan demi terjaminnya kompetisi yang aman dan sehat.
Baca juga:
Begini Rekomendasi Komnas HAM kepada Presiden Jokowi Terkait Tragedi Kanjuruhan
PSSI diminta bekerja sama dengan klub melakukan upaya pembinaan yang sungguh-sungguh kepada suporter sepak bola sesuai standar hak asasi manusia yang menjunjung tinggi nilai-nilai kesetaraan, sportivitas, toleransi, pencegahan ujaran kebencian dan penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia.
PSSI bertanggung jawab secara kelembagaan dengan menghormati dan mematuhi proses hukum yang sedang berjalan serta melakukan langkah-langkah pemulihan terhadap korban, keluarga korban dan seluruh pihak yang terdampak oleh peristiwa di Stadion Kanjuruhan, 1 Oktober 2022.
PSSI diminta menyusun indikator pertandingan berisiko tinggi (high risk) yang akuntabel dengan meletakkan aspek keamanan, keselamatan sebagai dasar yang utama serta ketersediaan infrastruktur.
Sebelumnya, Komnas HAM dalam bagian kesimpulan hasil investigasi menegaskan bahwa dalam Tragedi Kanjuruhan telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia.
Terjadi akibat tata kelola sepak bola yang diselenggarakan dengan cara tidak menjalankan, menghormati, dan memastikan prinsip dan norma keselamatan dan keamanan dalam penyelenggaraan sepak bola.
Maka berdasarkan serangkaian kegiatan pemantauan dan penyelidikan, temuan faktual, konstruksi peristiwa dan analisis faktual, analisis pelanggaran HAM dan kesimpulan Tragedi Kanjuruhan, Malang pada 1 Oktober 2022, Komnas HAM memberikan rekomendasi kepada beberapa institusi dan organisasi yang memiliki kewenangan untuk penegakan, pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.[]