News Selasa, 28 Desember 2021 | 14:12

Komnas HAM Sesalkan Pembatasan Ibadah Natal di Lampung

Lihat Foto Komnas HAM Sesalkan Pembatasan Ibadah Natal di Lampung Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyesalkan masih adanya tindakan pembatasan atau larangan perayaan Hari Natal, seperti yang terjadi di GPI Banjar Agung Tulang Bawang, Lampung.

Hal itu disorot Komnas HAM saat menggelar keterangan pers tentang Catatan Akhir Tahun Hak Asasi Manusia di Indonesia, Selasa, 28 Desember 2021, yang disiarkan secara daring melalui zoom dan YouTube. 

"Terjadi pembatasan dalam perayaan Hari Natal bagi umat Kristiani di beberapa wilayah di Sumatera. Komnas HAM sangat menyesalkan hal ini karena tidak sesuai dengan prinsip kebebasan beragama dan berkeyakinan dan penghormatan atas kebinekaan bangsa," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.

Untuk itu kata dia, Komnas HAM meminta supaya pemerintah daerah mengatasi hal ini dalam rangka melaksanakan amanat konstitusi yang menegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan bagi setiap orang dalam menjalankan ibadahnya.

Dalam bagian keterangannya, Ahmad Taufan mengatakan, intoleransi dan ekstremisme dengan kekerasan sepanjang 2021 juga diwarnai oleh beberapa peristiwa yang menunjukkan bahwa hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan masih harus ditingkatkan penghormatan dan perlindungannya.

Peristiwa perusakan tempat ibadah umat Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat, mencoreng nilai toleransi dan kebinekaan kita. Dalam hal penindakan atas tindak pidana terorisme, Polri terus melakukan tugasnya dalam menjaga rasa aman dan tentram masyarakat dari tindak pidana terorisme. 

Baca juga:  Alasan Belum Ada Izin Gereja, Warga Larang Ibadah Natal di Lampung

Penangkapan para terduga teroris terus dilakukan. Komnas HAM terus mengingatkan bahwa dalam hal ini segala tindakan penegakan hukum terhadap terduga teroris harus dalam koridor penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia.

Dikatakannya, peletakan batu pertama pembangunan GKI Pengadilan di Bogor Barat pada 5 Desember menjadi alternatif penyelesaian pendirian tempat ibadah di Bogor yang bertahun-tahun tidak selesai. 

"Penyelesaian atas kasus yang sudah berlangsung belasan tahun, menjadi oase yang menyegarkan rasa kebangsaan dan kebhinekaan kita," tukasnya. 

Komnas HAM menurutnya, juga berhasil memediasi pembangunan GBI Tlogosari Semarang yang sempat mengalami permasalah pendirian selama belasan tahun, juga ikut mendorong Penyelesaian Gereja Tanah Injili di Dermolo, Kabupaten Jepara.

Namun dia mengakui, berbagai peristiwa masih memperlihatkan belum tercerminnya penghormatan atas kebebasan beragama dan berkeyakinan, sebagaimana aduan ke Komnas HAM terkait dengan pendirian masjid Al-Furqon di Sukabumi Jawa Barat, pendirian Pondok Pesantren Daar Al Fawwaz Pekalongan, pendirian Lembaga Pendidikan Imam Syafi`i di Jember, pelarangan kegiatan keagamaan ISKCON di Bali. 

"Kasus-kasus perusakan tempat ibadah maupun pendirian tempat ibadah juga terjadi atas masjid di Bireun dan Bogor, gereja Katolik di Bantaeng dan Lamongan, gereja di Singkil, Aceh masih menjadi tantangan yang harus diselesaikan," terang Ahmad Taufan. 

Untuk kasus-kasus kebebasan beragama dan berkeyakinan tersebut, Komnas HAM kata dia, telah melakukan pra mediasi dan mediasi agar ada kesepahaman para pihak dalam penghormatan dan perlindungan hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Untuk mendorong toleransi dan moderasi beragama, Komnas HAM dan Kementerian Agama telah menyelenggarakan untuk kali pertama Konferensi Internasional tentang Islam dan Hak Asasi Manusia pada 10 dan 11 Desember 2021 menjadi penegasan bahwa nilai dan ajaran Islam kompatibel dan selaras dengan prinsip dan norma hak asasi manusia. 

"Untuk itu, Komnas HAM dan Kementerian Agama akan terus bersinergi dalam mempromosikan dan mengejawantahkan keIslaman dan hak asasi manusia dalam kehidupan beragama dan kebijakan publik," ujarnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya