News Senin, 20 Desember 2021 | 07:12

Komnas Perempuan Dukung Larangan Kawin Kontrak di Indonesia

Lihat Foto Komnas Perempuan Dukung Larangan Kawin Kontrak di Indonesia Korban kawin kontrak di Puncak Bogor. (Foto: Suara.com)
Editor: Rio Anthony

Jakarta - Komnas Perempuan menyatakan dukungan terhadap larangan kawin kontrak. Hal ini dikatakan langsung oleh Komisioner Komnas Perempuan Rainy Hutabarat.

"Komnas Perempuan mendukung diterbitkannya perda yang melarang kawin kontrak," ujar Komisioner Komnas Perempuan Rainy Hutabarat, Minggu 19 Desemer 2021.

Ia mengatakan tidak ada dampak positif dari kawin kontrak. Justru kawin kontrak lebih banyak menimbulkan dampak negatif.

"Tidak ada aspek positif dari kawin kontrak. Kawin kontrak justru lebih besar mudharatnya terhadap pihak perempuan," jelas Rainy.

"Dalam kawin kontrak, posisi perempuan lebih sebagai komoditas yang dibutuhkan pihak laki-laki untuk jangka waktu dan konteks tertentu dan dengan bayaran tertentu," sambungnya.

Rainy mengatakan kawin kontrak seperti tindak perdagangan manusia.

"Kasus kawin kontrak yang merupakan tindak pidana perdagangan orang oleh calo atau pelaku yang adalah saudara dari korban sendiri," ucap Rainy

Menurutnya, perempuan sangat dirugikan dalam perkawinan kontrak. Begitu pula dengan anak hasil perkawinan kontrak.

"Dalam status kawin kontrak, perempuan mengalami berbagai bentuk kekerasan, pelecehan dan penelantaran. Misalnya, ditinggal dalam kondisi hamil karena pelaku tidak menginginkan pasangannya hamil," ujarnya.

"Bila anak lahir dalam masa kawin kontrak, anak tidak memiliki hak-hak dasar seperti pengasuhan sehari-hari dan hak atas penddidikan. Juga tak mendapat hak waris dari ayahnya ketika masa kontrak usai, rentan penelantaran," lanjutnya.

Sebagai tambahan informasi, sebelumnya MUI Kabupaten Bogor meminta Pemda setempat untuk menerbitkan larangan untuk kawin kontrak. Hal ini tertulis dalam salah satu poin yang disampaikan dalam Ijtima Ulama 2021.

"Pelarangan kegiatan kawin kontrak yang notabene menjadi prostitusi terselubung. Nikahnya nikah-nikahan, walinya wali-walian tapi orang lain," ujar KH Mukri Aji, Kamis 16 Desember 2021. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya