Aceh Barat Daya - Tujuh tersangka tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tamiang.
Mereka adalah SP (44) warga Binjai, KHR (22) warga Deli Serdang, kemudian AD (40), MA (32) dan NU (21) warga Aceh Tamiang digiring ke Mapolres.
Dua pelaku lain yang merupakan penadah dan pemodal, yakni HRN (40) warga Deli Serdang dan ABD (50) warga Langkat, Sumatera Utara (Sumut).
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali mengatakan tersangka masuk dan melancarkan aksi pencurian ke wilayah Aceh Tamiang sudah sejak beberapa tahun terakhir.
Bahkan di tahun 2019 beberapa kasus pencurian motor yang diduga merupakan perbuatan mereka tercium petugas.
"Namun akhirnya mereka berhasil diringkus satu persatu mulai sejak April hingga Juni 2022. Tidak hanya di Aceh Tamiang para pelaku juga memiliki sindikat hingga ke Kota Langsa dan Aceh Timur, salah seorang pelaku yakni NH berhasil ditangkap dari hasil rekaman CCTV dan kini di tahan di Mapolres Langsa," kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Irsal, Rabu, 8 Juni 2022.
Dari tangan mereka, lanjut Kapolres, diamankan barang bukti berupa delapan unit sepeda motor, kunci T yang berujung pipih, cat semprot Pylox, dan spion.
"Masyarakat kita minta minta untuk lebih berhati-hati dalam memarkir sepeda motor, dikarenakan pelaku selalu melancarkan aksinya di tempat parkir saat kondisi lengah," ucapnya.[]