Hukum Kamis, 08 Juni 2023 | 20:06

Komplotan Produsen Oli Palsu Beromzet Rp 20 Miliar Sebulan ada di Jawa Timur

Lihat Foto Komplotan Produsen Oli Palsu Beromzet Rp 20 Miliar Sebulan ada di Jawa Timur Bareskrim Polri bongkar produsen oli palsu di Jawa Timur. (Foto: Tangkapan Layar)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Komplotan produsen oli palsu dibongkar Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.

Mereka ditangkap di Jawa Timur. Sudah beroperasi sejak tahun 2020. Omzet mereka per bulan mencapai sekitar Rp 20 miliar.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Hersadwi Rusdiyono menyampaikan pengungkapan tersebut dalam konferensi pers pada Kamis, 8 Juni 2023.

Disebutnya, ada lima pelaku ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, yakni AH, AK, FN, AL alias TOM dan AW.

Para tersangka memproduksi oli tidak sesuai standar dan memasarkannya ke sejumlah agen dan distributor oli di seluruh Indonesia. 

Setiap tersangka memiliki peran masing-masing. Tersangka AH, AK dan FN merupakan pemilik usaha, sedangkan AL alias TOM dan AW, masing-masing bertugas di bagian operasional.

Para pelaku selain memproduksi oli tidak sesuai standar, juga membuat kemasan botol oli dan kardus mirip dengan merk-merk oli yang diproduksi oleh produsen resmi, seperti AHM, Yamalube, Mesran, Federal, dan oli produksi Pertamina.

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dan menyegel sembilan gudang oli milik tersangka yang berada di tiga kawasan di wilayah Gresik, Jawa Timur.

BACA JUGA: Kementerian Perdagangan Bongkar Peredaran Oli Palsu di Tangerang Banten

Barang bukti yang disita terdiri atas produksi siap edar, yakni 35.730 botol oli mesin motor siap edar berbagai jenis dan berlabel merk ternama, dan 1.203 oli mesin mobil dari berbagai jenis dan label merk terkenal.

Kemasan botol dan tutup botol kosong sebanyak 397.389 buah botol kosong dan 284.530 tutup botol oli, dan mesin produksi sebanyak tiga unit mesin blending untuk pengolahan oli.

Lalu satu mesin filling untuk pengisian oli ke botol, enam mesin molding botol kemasan, dua mesin inject tutup botol, dua mesin labeling otomatis, dua mesin printing barcode, kode produksi, tiga mesin pres tutup botol, alat cetak (10 unit plat molding, 15 plat mika sebagai alat cetak tulisan, dua pcs alat pencetak barcode dan logo SNI).

Kemudian, hasil cetakan label, kardus, stiker SNI dan barcode merk serta kode produksi pada kardus, bahan-bahan (50 drum oli berisi cairan oli sebelum dicampur cairan kimia warna merah bertuliskan Pertamina, enam drum oli kosong sisa pemakaian, 47 kempu penyimpanan cairan oli, empat toren besar isi cairan oli,10 karung biji plastik untuk bahan pembuatan botol dan tutup botol oli, dua karung polimaster dan polycolor), dan terakhir alat angkut bahan dan hasil produksi.

Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan konsumen dan persaingan dagang, yakni Pasal 100 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang ancaman hukumannya lima tahun penjara, serta denda paling banyak Rp2 miliar.

Kemudian Pasal 120 ayat (1) juncto Pasal 53 ayat (1) huruf b UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp.3 miliar, Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan d UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya