News Selasa, 11 Juni 2024 | 13:06

Konflik Kelompok Tani FKTL dengan PTPN II, Penrad: Hentikan Pembongkaran Rumah Warga!

Lihat Foto Konflik Kelompok Tani FKTL dengan PTPN II, Penrad: Hentikan Pembongkaran Rumah Warga! Anggota DPD RI Terpilih, Pdt Penrad Siagian bersama Kelompok Tani Forum Kaum Tani Laucih (FKTL), Senin, 10 Juni 2024. (Foto:Istimewa)

Medan - Gabungan kelompok tani dari berbagai daerah di Sumatra Utara (Sumut) menggelar aksi di depan kantor Gubernur Sumut dan Kanwil BPN Sumut pada Senin, 10 Juni 2024.

Salah satu kelompok tani, yakni Forum Kaum Tani Laucih (FKTL) yang turut menggelar aksi meminta agar surat somasi pengosongan dan pembongkaran rumah di Desa Simalingkar A Dusun 3 Bekala, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang agar dihentikan.

Berdasarkan informasi kelompok tani FKTL, aksi pembongkaran dilakukan karena PT Propernas Nusa Dua (PND) dengan PTPN II ingin membangun perumahan di lahan mereka.

Diketahui, sejak zaman Belanda pada tahun 1942, masyarakat Desa Simalingkar sudah bercocok tanam di lahan tersebut.

Merespons hal itu, Anggota DPD RI terpilih Pdt Penrad Siagian mengimbau konflik antara kelompok tani dengan PT PND dan PTPN II untuk segera diselesaikan dengan menjunjung prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM) dan menghormati hak warga atas tanah tersebut.

"Saya meminta agar aktivitas atau rencana perobohan rumah-rumah warga setempat dihentikan. Saya juga meminta agar kegiatan okupasi lahan untuk segera dihentikan," kata Penrad kepada wartawan di Medan, Selasa, 11 Juni 2024.

Penghentian aktivitas, lanjutnya, harus segera dilakukan mengingat kelompok tani tengah menyengketakan persoalan itu.

"Rasa keadilan juga harus dirasakan masyarakat. Saya meminta PTPN dan Kanwil Sumut untuk segera menghentikan aktivitas sampai perkara ini diselesaikan," katanya.

Tak hanya itu, Penrad dengan tegas mengimbau penyelesaian dilakukan dengan menjunjung tinggi keadilan bagi masyarakat.

"Persoalan ini harus segera diselesaikan agar keadilan sosial bagi seluruh rakyat nyata adanya. Duduk perkara ini harus diselesaikan dengan solusi yang adil bagi kedua belah pihak," ujarnya.

Kemudian, sambungnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang harus berdiri bersama kelompok tani FKTL untuk bersama-sama menyelesaikan perkara ini.

"Pemkab Deli Serdang supaya mengakomodir warga masyarakat yang sedang memperjuangkan hak atas tanahnya. Pemerintah dipilih oleh rakyat untuk menjamin hak-hak kewargaan rakyatnya. Untuk itu, kepala daerah harus berdiri bersama FKTL untuk memperjuangkan hak demi kepentingan rakyat," tuturnya.

Lebih lanjut, dia mengingatkan agar pihak kepolisian tidak menjadi alat untuk mengancam dan mengintimidasi warga di sekitar lahan.

Sebab, ia mendapat informasi dari masyarakat ada dugaan penggunaan aparat kepolisian dan pereman untuk memberikan ancaman kepada kelompok tani.

"Saya mengingatkan kepolisian untuk tidak menjadi alat yang dapat menebar ancaman bagi masyarakat. Karena hal itu, masyarakat tidak lagi memiliki keberanian untuk tinggal di Desa Simalingkar," tuturnya.

"Karena, sesuai dengan amanat UU, kepolisian harus menjamin rasa keadilan dan keamanan untuk seluruh warga, khususnya FKTL," ucap Penrad menambahkan.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya