Simalungun - Pihak PT Toba Pulp Lestari atau TPL sepertinya mengabaikan hasil kesimpulan Komisi XIII DPR RI dalam rapat dengar pendapat atau RDP di Grand Aston Hotel, Medan pada 3 Oktober 2025.
RDP digelar Komisi XIII bersama sejumlah pihak terkait atas dugaan pelanggaran HAM oleh PT TPL.
Dalam salah satu bagian kesimpulan RDP yang dipimpin Wakil Ketua Komisi XIII Sugiat Santoso menegaskan, agar TPL membuka portal atau memberikan akses jalan bagi warga Sihaporas pasca bentrok di Buttu Pangaturan, Sihaporas pada 22 September 2025.
Salah seorang peserta RDP saat itu Pastor Supriyadi Pardosi dari JPIC Kapusin Medan bersama rombongan kembali mengunjungi Sihaporas pada Jumat, 10 Oktober 2025.
Mereka ke sana membawa bantuan sembako seraya mengecek informasi yang mereka terima dari warga bahwa hasil rekomendasi Komisi XIII DPR RI lalu soal pembukaan akses jalan bagi warga yang bertani di sana, tidak dilaksanakan sama sekali.
Pastor Pardosi dan rombongan yang tiba di sana siang hari sekitar jam 1, bersama warga bermaksud menuju perladangan mereka.
Ternyata lubang yang dibuat pihak TPL pada 22 September 2025 sore pasca bentrok, belum juga ditutupi atau dipulihkan sebagai jalan seperti semula.
Lubang sedalam 10 meter dibuat di tiga lokasi, mulai dari pemukiman warga sampai perladangan warga. Jarak lubang yang dibuat ke perladangan sekitar 2-3 kilometer.
"Ada lubang dengan kedalaman 10 meter. Dibuat di tiga lokasi menuju perladangan warga," kata Pastor Pardosi dalam keterangannya lewat telepon.
Hal ini kata dia, praktis memutus akses warga yang akan berladang.
Tak cuma membuat lubang, TPL membuat portal di ruas jalan dan menghadirkan drone di sekitar lubang itu jika warga bermaksud akan melintasinya.
Itu merupakan bentuk teror guna merekam warga yang mencoba melintasi lubang jalan.
Pengakuan Pastor Pardosi, bahkan sebelum mereka bisa masuk ke pemukiman warga, rombongan pastor diadang sekuriti di portal Aek Nauli.
Rombongan tidak bisa masuk. Baru setelah salah seorang pastor menghubungi Komnas HAM, pihak sekuriti TPL membuka portal dan membolehkan masuk.
"Ada sekitar 30 menit kami ditahan di portal tersebut," terang Pastor Pardosi.
Pihaknya sangat menyayangkan TPL tidak mematuhi kesimpulan RDP Komisi XIII DPR RI.
Padahal dalam RDP tersebut hadir Direktur PT TPL Jandres Silalahi dan menyepakati poin tiga hasil RDP, yakni: "Komisi XIII DPR RI menegaskan bahwa sebagai bagian dari penyelesaian dugaan pelanggaran HAM dalam konflik agraria di area konsesi PT. Toba Pulp Lestari, jalan yang ditutup harus segera dibuka kembali, guna menjamin kelangsungan pendidikan anak-anak, pemenuhan kebutuhan rumah tangga, layanan kesehatan, serta aspek kemanusiaan lainnya bagi masyarakat terdampak".
"Saat itu Jandres Silalahi menyetujui dan akan membuka akses jalan ke warga," kata Pastor Pardosi.
Disebutnya, pengakuan warga jalan yang kemudian dibuat lubang dan juga portal yang didirikan di daerah tersebut, sudah ada jauh sebelum TPL hadir di sana.
Sebelumnya, Tim Kunjungan Kerja (Kunker) Masa Reses Komisi XIII DPR RI telah mendengarkan paparan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM RI Provinsi Sumatera Utara, Komnas HAM RI, LPSK RI, Kapolda Provinsi Sumatera Utara, PT. Toba Pulp Lestari, Bupati Kepala Daerah se-Kawasan Danau Toba, serta Tokoh Agama dan Organisasi Swadaya Masyarakat di Medan pada 3 Oktober 2025.
Hal itu merespons laporan pasca bentrok petugas PT TPL dengan warga Sihaporas yang mengakibatkan 33 warga luka-luka dan mendapat perawatan di rumah sakit.
Bentrok pecah di perladangan warga Sihaporas yang juga diklaim PT TPL sebagai bagian dari lahan konsesi mereka di Kabupaten Simalungun. []