Jakarta - Pergeseran suara antar calon anggota legislatif (caleg) pada hasil sidang pleno beberapa kecamatan di Subang, Jawa Barat (Jabar), terjadi dan disinyalir ada permainan kongkalikong yang melibatkan oknum penyelenggara, pengawas, dan saksi.
Hal ini diungkapkan oleh Koordinator Aliansi Penyelamat Demokrasi, Asep Iwan saat konferensi pers di salah satu rumah makan di Subang, Jawa Barat, Senin, 26 Februari 2024.
Ia mencontohkan, di Kecamatan Blanakan, suara calon legislatif tingkat DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) nomor urut 4 sampai 8 hilang menjadi 0 suara. Padahal dalam hasil C1, para caleg memperoleh suara di kecamatan tersebut.
Kecamatan lain seperti di Ciasem, lanjutnya, suara caleg nomor urut 3 Neng Supartini melambung naik dari hasil rekap semua desa. Berdasarkan data C1 yang dihitung, suara Neng Supartini awal sebesar 9410, namun dalam hasil pleno menjadi 11.943.
Diduga, pergeseran suara juga terjadi di beberapa kecamatan lainnya seperti Cikaum, Patokbeusi, dan beberapa lainnya yang melibatkan unsur oknum PPK dan Panwascam setempat.
Merespons hal itu, Tim KH Maman Imanulhaq, Alvin Alvian menyesalkan proses perhitungan dan pleno yang telah dilakukan di beberapa kecamatan yang diduga secara sengaja melakukan pergeseran suara untuk menguntungkan kontestan tertentu
Pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan Ketua Bawaslu RI untuk menindaklanjuti temuan dugaan pergeseran suara yang telah terjadi di beberapa kecamatan di Subang.
"Kami menduga ada cara sistematis dan masif yang dilakukan oleh oknum-oknum penyelenggara dan pengawas di beberapa Kecamatan Subang untuk menggeser suara kepada seorang caleg di partai PKB," kata Alvin.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihaknya telah dan akan melakukan komunikasi dengan Bawaslu dan KPU untuk kembali menyelamatkan suara-suara dengan cara-cara melawan hukum agar kembali sesuai dengan perhitungan di desa-desa.
Selain itu, kata Alvin, Tim Kiai Maman juga telah melakukan komunikasi dengan DPP dan DPW PKB.
Hasilnya, tukas Alvin, para caleg yang terbukti melakukan penggeseran suara yang tidak sah akan berakibat diskualifikasi dari kepesertaan di pemilu tahun 2024.[]