Daerah Selasa, 24 Mei 2022 | 21:05

Konsultan Pengawas Proyek Pembangunan Gedung LPP di Mamuju Ditangkap

Lihat Foto Konsultan Pengawas Proyek Pembangunan Gedung LPP di Mamuju Ditangkap Konsultan pengawas proyek pembangunan LPP kelas III Mamuju, AAY. (Foto: Opsi/Eka Musriang)
Editor: Rio Anthony Reporter: , Eka Musriang

Mamuju - Konsultan pengawas proyek pembangunan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) kelas III Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), AAY, ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulbar, Feri Mupahir mengungkapkan, AAY dengan CV Cipta Persada Nusantara tidak melaksanakan pekerjaan selaku pengawas secara optimal.

"AAY meminjam CV Cipta Persada Nusantara untuk mengajukan penawaran selaku manajemen konstruksi, bersepakat membagi fee 5 persen dengan pemilik CV," kata Feri Mupahir, Selasa, 24 Mei 2022.

Saat itu, kata dia, AAY memenangkan proyek pengadaan di Pokja Pengadaan Barang dan Jasa Kemenkumham Sulbar senilai Rp 600 juta

"Dari lima orang ahli teknik yang diajukan dalam penawaran, hanya dua orang yang dipekerjakan di lapangan," katanya.

Feri Mupahir juga menilai, AAY membuat laporan yang tidak merujuk kepada kontrak pekerjaan konstruksi gedung LPP Mamuju.

"Nilai kontrak yang diterima CV Cipta Persada Nusantara, sebagian besar digunakan AAY untuk kepentingan pribadi. Selebihnya, dialokasikan untuk fee perusahaan dan upah tenaga teknik," kata Feri Mupahir.

Atas perbuatannya, AAY dan empat tersangka sebelumnya, telah merugikan keuangan negara senilai Rp 2,4 miliar sesuai hasil penghitungan BPKP.

AAY disangkakan Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Kesatu KUHP. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya