Aceh Barat Daya - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pidie ringkus dua pria berinisial JI (36) dan AKS (30) yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kapolres Pidie, AKBP Padli melalui Kasat Narkoba AKP Rahmat, mengatakan penangkapan dua pelaku berawal dari laporan masyarakat bahwa JI sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Desa Bangkeh, Kecamatan Geumpang, Kabupaten setempat.
"Keduanya pelaku merupakan warga Desa Leupe, Kecamatan Geumpang. Tersangka ditangkap di dua lokasi yang berbeda pada, Sabtu, 27 Agustus 2022, sekitar pukul 17.30 WIB," kata AKP Rahmat, dalam ketedangannya, Senin, 29 Agustus 2022.
Dari hasil pemeriksaan terhadap keduanya, petugas menemukan barang bukti berupa empat paket sabu yang dibalut dengan plastik bening seberat 0,66 gram yang disimpan di dalam saku celana.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui kalau barang haram itu didapatkan dari rekannya AKS. Dari informasi tersangka JI, Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka AKS di rumanya.
"Selain empat paket sabu, kita juga mengamankan dua unit hanphone milik pelaku," sebut AKP Rahmat.
Dari pengakuan tersangka AKS, sabu tersebut diperoleh dari rekannnya berinisial IBL yang saat ini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Sekarang kedua pelaku sudah kita amankan di Mapolres Pidie guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," katanya. []