Aceh Tenggara - Polisi Polres Kabupaten Aceh Tenggara menangkap Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial H (52) warga Desa Amaliah, Kecamatan Lawe Dua, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh karena mengkonsumsi sabu-sabu.
Penangkapan atas perempuan ini dibenarkan oleh Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono melalui Kapolsek Bukit Tusam, Ipda Sukardi.
Kata dia, penangkapan dilakukan atas informasi masyarakat, bahwa perempuan ini sering melakukan transaksi jual beli sabu.
"Menerima informasi ini, Tim langsung melakukan pengintaian dan berhasil menangkapnya," kata Kasat dalam keterangannya, Senin, 12 Desember 2022.
Dari hasil pengeledahan, Tim menggamankan Barang Bukti (BB) satu bungkus sabu-sabu dalam plastik bening seberat 0,19 gram di lantai rumah miliknya.
"Tersangka dan BB kemudian diamankan di Mako Polsek Bukit Tusam untuk penyelidikan lebih lanjut," katanya. []