Aceh Barat Daya - Kontrak perjanjian pembangunan pelabuhan Teluk Surin antara PT Mitra Aceh Sejahtera dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) batal secara otomatis. Sebab, sudah enam bulan setelah penandatanganan perjanjian PT ini belum memulai pembangunan.
Maka dari itu, Bupati Kabupaten Abdya, Akmal Ibrahim membuka keran bagi investor lain yang serius ingin menanam modal untuk membangun pelabuhan di Teluk Surin, Kecamatan Babahrot, Abdya, yang sudah memenuhi kriteria, baik lokasi maupun kedalaman.
"Kontrak pembangunan Pelabuhan Teluk Surin itu telah batal, karena sudah enam bulan masa kontrak belum juga dilakukan pembangunan," kata Bupati Akmal dalam paripurna penyerahan LKPJ di gedung DPRK, Kamis, 19 Mei 2022.
Bupati Akmal berkata, dengan tidak dilaksanakan secara serius oleh investor yang dibuktikan dengan tidak adanya upaya pembangunan hingga jadwal yang disepakati, maka kontrak secara otomatis batal.
"Maka kini kita buka keran bagi investor yang serius, sebab kita sudah selesai dengan PT itu," ucapnya.
Bupati Akmal menyebut, Pemkab Abdya sangat berhati-hati saat mengikat kerja sama dengan investor dan ini adalah salah satu contoh. Seperti kontrak dengan PT ini, pihaknya mengaku tidak ada beban apapun sampai kontraknya batal.
"Juga kita tidak mengambil keuntungan apapun dari perjanjian itu walau sudah berakhir," katanya memungkasi. []