News Rabu, 09 Februari 2022 | 10:02

KontraS Kecam Penyerbuan dan Kriminalisasi Polisi ke Warga Desa Wadas

Lihat Foto KontraS Kecam Penyerbuan dan Kriminalisasi Polisi ke Warga Desa Wadas Kepolisian tengah berada di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kota Purworejo, Jawa Tengah, Selasa, 8 Februari 2022. (Foto: Ist)

Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam keras tindakan represif berupa penyerbuan aparat Kepolisian dan kriminalisasi terhadap sejumlah warga yang terjadi di Desa Wadas, Purworejo pada Selasa, 8 Februari 2022.

Menurut KontraS, upaya yang dilakukan pihak kepolisian jelas menunjukkan adanya penggunaan kekuatan yang berlebihan. Penyerbuan, penangkapan sewenang-wenang, teror, dan pengejaran terhadap masyarakat menggambarkan peliknya permasalahan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Desa Wadas.

"Harus dipahami bahwa pendekatan keamanan berbasis kekerasan hanya akan menimbulkan rasa traumatik bagi masyarakat. Kami menemukan beberapa pelanggaran atas tindakan kepolisian hari ini di Desa Wadas," kata KontraS di akun Twitter-nya dikutip Opsi, Rabu, 9 Februari 2022.

Baca juga: Polisi Tangkap Warga Wadas, Fadli Zon: Sebenarnya Pembangunan Ini untuk Siapa?

Pertama, tindak kekerasan, intimidasi, mengancam, serta melakukan penangkapan terhadap warga jelas bertentangan dengan Perkapolri 8/2009 tentang implementasi HAM. Di sisi bersamaan juga menunjukan watak aparat yang represif dan sewenang-wenang, terlebih jika berkaitan dengan kepentingan pembangunan atau investasi.

Kedua, pengerahan anggota Kepolisian dengan jumlah besar tidak sesuai dengan asas proporsionalitas, nesesitas, preventif, dan masuk akal (reasonable). Pengerahan ini, kata KontraS, justru menunjukkan langkah intimidatif dan eksesif Kepolisian dalam menyikapi penolakan warga terhadap keberadaan pertambangan.

Ketiga, keterlibatan kepolisian untuk melakukan pengamanan menunjukkan ada pemaksaan atas pengukuran dan mengabaikan prinsip partisipatif. KontraS menilai, upaya mengukur tanah juga semestinya tidak bisa dilakukan karena ada sengketa dengan masyarakat yang harus dicapai terlebih dulu hingga mufakat.

Baca juga: Alissa Wahid Desak Kapolda Jateng Bebaskan Puluhan Warga Desa Wadas

Mereka khawatir sikap sewenang-wenang ini terus dilakukan tanpa mengindahkan kepentingan publik. Jaminan atas keterbukaan akses informasi dari segi apapun juga harus dibuka seluas-luasnya guna menyampaikan fakta peristiwa di lapangan.

"Tarik mundur aparat dari Desa Wadas & hentikan perampasan ruang hidup masyarakat! @DivHumas_Polri @ListyoSigitP @ganjarpranowo," kata KontraS. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya