Jakarta - DPR RI telah mengesahkan 9 anggota Komnas HAM periode 2022-2027 dalam rapat paripurna pada Selasa, 4 Oktober 2022.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menaruh perhatian pada terpilihnya anggota Komnas HAM.
Ke-9 yang ditetapkan adalah Abdul Haris Semendawai, Anis Hidayah, Atnike Nova Sigiro, Hari Kurniawan, Prabianto Mukti Wibowo, Pramono Ubaid Tanthowi, Putu Elvina, Saurlin P. Siagian dan Uli Parulian Sihombing.
KontraS kemudian menyampaikan sejumlah catatan atas penetapan 9 orang tersebut, diantaranya tidak ada incumbent yang terpilih.
Beberapa kerja advokasi dengan komisioner sebelumnya, sesuai catatan Kontras, salah satu adalah lambatnya penanganan kasus dan tindak lanjut.
"Kami menganggap bahwa hal ini dapat dijadikan kesempatan bagi para komisioner yang baru untuk menghadirkan kebaruan baik reformasi internal ataupun kerja advokasi yang dilakukan Komnas HAM ke publik," kata Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, dalam siaran persnya, Rabu, 5 Oktober 2022.
KontraS juga melihat beberapa nama yang dipilih DPR dinilai tidak memiliki pengalaman perihal hak asasi manusia.
Sejumlah komisioner terpilih memiliki catatan serius pada saat proses wawancara terbuka, seperti ada seorang yang calon yang tidak terlalu mengerti persoalan HAM di Papua.
Menurut Fatia, pihaknya mengkhawatirkan pemahaman yang minim soal permasalahan di Papua akan menyulitkan agenda Komnas HAM ke depan dalam memutus rantai kekerasan yang ada.
KonraS kata Fatia, juga mendapati komisioner yang memiliki background di pemerintahan, khususnya Kementerian yang berkaitan dengan investasi.
"Hal ini dikhawatirkan memunculkan potensi conflict of interest mengingat pembukaan keran investasi telah berimplikasi besar terhadap naiknya eskalasi kekerasan di lapangan," katanya.
Kemudian, 9 komisioner terpilih menandakan adanya penambahan kuota dibandingkan periode sebelumnya yang berjumlah 7 orang.
Dia menyebut, hal tersebut harus berimplikasi signifikan terhadap peningkatan kinerja Komnas HAM dalam menangani kasus-kasus pelanggaran HAM.
Selama ini KontraS menilai Komnas HAM terkesan lamban dalam menindaklanjuti aduan masyarakat. Para komisioner justru memilih tampil untuk kasus-kasus yang mendapat perhatian publik saja.
Baca juga:
DPR RI Sahkan 9 Anggota Komnas HAM 2022-2027
Catatan berikutnya, komisioner sebelumnya hingga akhir masa jabatannya belum berhasil mendorong penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu.
Anggota yang terpilih kata Fatia, harus mencari formulasi guna menuntaskan kemandekan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang sampai hari ini mangkrak.
Masyarakat, khususnya kelompok korban menanti langkah strategis dan baru agar agenda penuntasan tersebut dapat dilangsungkan.
Fatia menambahkan, tantangan perlindungan HAM semakin sulit seperti halnya kekerasan polisi yang terus terjadi, arus investasi yang meningkatkan eskalasi konflik dan pendekatan militeristik di Papua.
Anggota Komnas HAM selanjutnya menurut dia, dituntut untuk hadir memberikan solusi efektif guna memutus rantai kekerasan tersebut.
Komisioner yang terpilih harus berani dan tak kompromistis terhadap beberapa isu yang ada sesuai mandat Komnas HAM sebagai lembaga yang independen.
Kemudian, agenda pemajuan HAM seperti halnya ratifikasi International Convention for the Protection of All Persons from Enforced Disappearance (ICPPED) dan Optional Protocol to the Convention Against Torture (OPCAT) belum maksimal didorong oleh komisioner periode sebelumnya.
Penambahan komisioner yang ada juga harus segera berdampak pada efektifnya agenda pemajuan HAM untuk menjadikan ratifikasi sejumlah instrumen tersebut menjadi prioritas.
Sembilan komisioner terpilih memiliki pekerjaan rumah yang sangat berat baik dalam konteks internal maupun eksternal lembaga.
"Anggota tak bisa lagi berdalih minimnya anggaran sebagai alasan tidak efektif dan tercapainya target Komnas HAM. Inovasi dan kreativitas tentu sangat dibutuhkan untuk menjawab berbagai permasalahan ini. Kami juga berharap agar komisioner tidak ragu untuk membagun kolaborasi dan koordinasi dengan masyarakat sipil dalam kerja-kerja perlindungan, pemenuhan dan penegakan HAM," tandasnya.
Diketahui, dari 9 anggota Komnas HAM, Prabianto Mukti Wibowo dikenal lama berkarier di pemerintahan.
Jabatan sebagai Asisten Deputi Tata Kelola Kehutanan di Kementerian Perekonomian sejak 2015.
Selama menjabat sebagai deputi, dia bertanggung jawab memberikan dukungan ahli untuk pembuatan kebijakan khususnya analisis ekonomi yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan, konsistensi dan koherensi antar sektor dan peraturan.
Sejak Agustus 2017, dia ditunjuk sebagai Focal Point Nasional untuk Bisnis dan Hak Asasi Manusia (BHR) untuk memimpin dan mengkoordinasikan dialog multisektor tentang pengembangan dan implementasi Rencana Aksi Nasional BHR.
Wibowo memiliki gelar Doktor Ilmu Ekonomi dari Institut Pertanian Bogor, Indonesia. Meraih gelar Magister Manajemen Sumber Daya Alam dari University of Edinburgh, Inggris, dan Sarjana Kehutanan dari Institut Pertanian Bogor. []