Jakarta - Koordinator Nusantara (Kornus) Jawa BEM Nusantara Ahmad Marzuki Toekan menentang keras usulan Gubernur Lemhanas Agus Widjojo soal penempatan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian.
Lewat keterangan tertulisnya, Toekan menilai usulan tersebut berseberangan dengan amanat Undang-Undang tentang kedudukan kepolisian, yakni ayat 8 UU nomor 2 thn 2002. Selain itu, wacana tersebut juga dinilai menyimpang jauh dari cita-cita reformasi.
"Sudah jelas statement gubernur Lemhanas ini bertolak belakang dengan UU serta amanat reformasi," kata Toekan, dikutip Opsi pada Kamis, 6 Januari 2022.
Toekan berpendapat, wacana penempatan Polri di bawah naungan kementerian atau lembaga sebaiknya dikaji terlebih dulu oleh Gubernur Lemhanas sebelum dilontarkan ke muka publik.
Terlebih jika melihat amanat reformasi yang menginginkan lembaga kepolisian bersih tanpa adanya intervensi dari pihak manapun selain presiden.
"Saya pikir untuk menjaga nilai independensi kinerja dan tidak terkontaminasi politik, pada umumnya posisi kepolisian yang bertanggung jawab langsung kepada presiden, di bawah kontroling oleh lembaga legislatif sudah berdasarkan amanah UUD," tutur Toekan.
Toekan berharap, narasi-narasi yang disinyalir tanpa dasar kajian mendalam tidak seharusnya diumbar ke publik. Pasalnya, hal itu berpotensi memunculkan stigma multitafsir di kalangan masyarakat.
Baca juga: Wakil Komisi III DPR Tolak Usulan Polri di Bawah Kementerian
Baca juga: Lemhanas Usulkan Bentuk Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional
Pemerintah, kata Toekan, seharusnya lebih fokus dalam penguatan lembaga lembaga yang sudah ada, tanpa harus melahirkan lembaga baru yang bisa membuat konsentrasi birokrasi semakin rumit dalam hal penyelenggaraan tugas dan fungsi kerja lembaga masing-masing. []