Daerah Rabu, 16 Maret 2022 | 12:03

Korban Penganiayaan Humas PT TPL Gugat Polres dan Kejaksaan di Simalungun

Lihat Foto Korban Penganiayaan Humas PT TPL Gugat Polres dan Kejaksaan di Simalungun Aliansi Masyarakat Adat di Simalungun selesai melayangkan gugatan praperadilan, Rabu, 16 Maret 2022. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Simalungun - Masyarakat Adat Sihaporas mendaftarkan gugatan praperadilan mengenai penghentian penyidikan terkait laporan Thomson Ambarita yang merupakan korban penganiayaan Humas PT TPL Bahara Sibuea. 

Masyarakat Adat Sihaporas bersama kuasa hukum dari Bakumsu mengajukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Simalungun atas tindakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun dan Kepolisian Resor (Polres) Simalungun yang menghentikan proses hukum (SP3) laporan dari Thomson Ambarita. 

Thomson Ambarita sebagai korban kekerasan tidak terima dengan kinerja Polres Simalungun hingga akhirnya mengajukan gugatan praperadilan. 

“Saya tidak terima dengan kinerja dari pihak Polres Simalungun dan Kejari Simalungun. Oleh sebab itu saya bersama kuasa hukum saya mengajukan praperadilan supaya pihak pengadilan menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Simalungun dan Kepolisian Resor Simalungun," kata Thomson dalam siaran pers, Rabu, 16 Maret 2022.

Pihaknya kata Thomson, bersama Masyarakat Adat Sihaporas dan aliansi mahasiswa se-Kota Pematangiantar dan Kabupaten Simalungun menentang penghentian pengaduan sebelumnya. 

Baca juga: Masyarakat Adat Demo Tutup PT TPL di Toba

Termohon Kejaksaan Negeri Simalungun dan Kepolisian Resor Simalungun berdalih bahwa laporan tidak mencukupi bukti. 

Padahal dalam proses penyelidikan dan penyidikan, Thomson merasa sudah memberikan alat bukti, berupa keterangan saksi, foto, video, maupun visum. 

Atas bukti-bukti itu juga Polres Simalungun telah menetapkan Humas PT TPL Bahara Sibuea sebagai tersangka pada 27 Mei 2020. 

"Lalu kenapa sekarang justru mereka menganulir penetapan tersangka itu. Maka untuk itu kami berharap Polres Simalungun agar konsisten terhadap keputusannya terdahulu, jangan seakan-akan Polres Simalungun diintervensi pihak tertentu," tegas Thomson.

Polres Simalungun diminta merdeka dalam berpikir dan bertindak, menjaga nama institusi dan tidak terkesan meludah di atas muka sendiri. 

"Begitu pula Pengadilan Negeri Simalungun, khususnya hakim tunggal yang nantinya menangani perkara ini diharapkan untuk dapat bekerja secara professional dan memberikan putusan yang seadil-adilnya," ujar Roy Marsen Simarmata dari Bakumsu.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya