News Jum'at, 03 Februari 2023 | 12:02

Korlantas Polri: Kendaraan Listrik Seperti Sepeda Bisa Ngebut, Wajib SIM

Lihat Foto Korlantas Polri: Kendaraan Listrik Seperti Sepeda Bisa Ngebut, Wajib SIM Motor listrik. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Pemerintah tengah mendorong ekosistem kendaraan listrik. Kepolisian pun bergerak cepat menyangkut surat izin mengemudi atau SIM untuk kendaraan listrik.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri pun tengah menentukan penggolongan SIM bagi para pengendara kendaraan listrik dengan menghitung kilowatt jam atau KWh kendaraan listrik.

Hal itu seperti diungkap Brigjen Pol Yusri Yunus Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri.

“Kami sedang menghitung Kwh untuk kendaraan listrik ini. Kendaraan listrik untuk kecepatan 35 km per jam harus memiliki SIM,” kata dia di Jakarta, Kamis, 2 Februari 2023. 

Kendaraan listrik kata Yusril, merupakan `barang baru` baik kendaraan listrik jenis sepeda, maupun kendaraan bermotor. 

Itu sebabnya Korlantas Polri menyiapkan regulasi terkait keselamatan berlalu lintas, salah satunya melalui SIM.

Baca juga: Kendaraan Listrik, DPR: Pemerintah dan BUMN Bisa Manfaatkan Potensi Nikel

Disebutnya, meski kendaraan listrik berupa sepeda, tetapi punya mesin dengan kecepatan 35 km per jam, maka wajib mengikuti aturan keselamatan seperti menggunakan helm dan memiliki SIM.

Korlantas Polri segera memberlakukan penggolongan SIM C menjadi tiga golongan, SIM C untuk kendaraan 125 cc, SIM C1 untuk kendaraan 250-500 cc dan SIM C2 untuk kendaraan 500 cc ke atas.

Untuk menentukan apakah kendaraan listrik tersebut masuk kategori SIM C atau SIM C1, Korlantas Polri bersama Kementerian Perhubungan sedang melakukan perhitungan kwh kendaraan listrik tersebut.

“Kendaraan listrik kayak sepeda bisa ngebut wajib SIM, itu hitungannya. Termasuk kami duduk bersama dengan aparat penegak hukum, Kemenhub dan kepolisian menentukan 35 km per jam harus menggunakan aturan yang sama dengan motor 125 cc (motor bebek),” ujarnya.

Ditambahkannya, untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait penggunaan kendaraan listrik, Korlantas Polri bertindak cepat di bidang regident, yakni penerbitan STNK dan BPKB terbaru yang punya keterangan untuk kendaraan listrik.

Contohnya, seperti keterangan isi silinder atau daya listrik (Kwh), dan keterangan untuk bahan bakar dibuat jadi fosil dan listrik.

“Jadi kami tidak mau kalah, kalau sudah mulai ramai kendaraan listrik, sekarang kalau keluarkan STNK dan BPKB baru sudah tersedia keterangan kwh dan bahan bakar,” jelasnya.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya