Jakarta - Direktur Penegak Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol. Aan Suhanan menegaskan penerapan electronic traffic law enforcement (ETLE) mobile dilakukan secara profesional.
Aan Suhanan menuturkan bahwa tidak semua polisi bisa melakukan pengambilan gambar pengguna kendaraan yang melanggar aturan. Bahkan, pelanggaran yang ditindak pun yang bersifat tematik.
"Tidak semua anggota juga menggunakan ponsel bisa menindak dengan ponsel, bisa meng-capture (ambil foto), jadi ada petugas tertentu saja yang sudah memiliki kualifikasi sebagai penyidik pembantu atau penyidik," kata Aan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis, 2 Mei 2022.
Korlantas Polri, kata dia, bertugas secara profesional menerapkan sistem tilang mobile tersebut. Selain itu, dilakukan oleh petugas yang berkompeten dan berkualifikasi penyidik serta penyidik pembantu.
"Petugas sudah mempunyai surat perintah tugas untuk mengoperasionalkan kamera ini. Di samping itu, ponsel anggota yang ditugaskan tercatat IME-nya," ujarnya.
Menurutnya pemberlakuan ETLE mobile atau tilang elektronik menggunakan kamera ponsel untuk menindak pelanggaran-pelanggaran yang bersifat tematik, seperti tidak pakai helm, melawan arus, parkir tidak pada tempatnya, dan pelanggaran-pelanggaran yang tidak dapat dijangkau ETLE statis.
"Pelanggaran bisa diambil oleh ETLE mobile yang berbasis kamera ponsel ini hanya pelanggaran-pelanggaran yang kasatmata yang pembuktiannya tidak terlalu rumit, seperti tidak menggunakan helm, kemudian melawan arus, masa berlakunya pelat nomor ini sudah habis," ucap Aan.
Untuk ETLE mobile menggunakan kamera ponsel petugas saat berpatroli mulai diterapkan oleh Ditlantas Polda Jawa Tengah.
Sebelumnya, implementasi sistem ETLE mobile akan berbeda di setiap wilayah dan menyesuaikan dengan karakteristik daerah masing-masing.[]