Jakarta - Novel Baswedan dan 43 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) di lembaga antirasuah beberapa waktu lalu, resmi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri.
Sejalan dengan itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berencana membentuk satuan baru di Polri yakni Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas). Satuan baru ini akan mengganti Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.
Selain itu, Kortas juga akan dijabat oleh deputi yang berkompeten di bidangnya dengan pangkat pimpinan jenderal bintang dua atau Inspektur Jenderal (Irjen).
Namun, hingga saat ini belum diketahui apakah Novel Baswedan dan 43 eks pegawai KPK lainnya akan bergabung dalam satuan baru tersebut atau tidak.
Kepala Biro Penerangan masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan saat ini sudah ada tiga deputi yang dipastikan bakal berada dalam korps baru tersebut, yakni bidang Penindakan, Penyelidikan, dan Pencegahan.
Dia menjelaskan, di dalam Kortas Tipikor masih akan ada beberapa pembentukan deputi. Saat ini, Polri masih melakukan sejumlah proses pembentukan pada satuan baru itu.
"Detailnya itu nanti setelah itu disahkan semua, masih dalam proses semua. Tinggal disahkan, mudah-mudahan tidak berapa lama bisa diwujudkan Kortas Tipikor di Polri," kata Brigjen Rusdi mengutip CNNIndonesia, Sabtu, 11 Desember 2021.
Selain itu, dia juga menjelaskan alasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Kortas.
Menurutnya, kasus tindak pidana di negeri ini sudah semakin besar. Oleh karena itu, pembentukan Kortas diharapkan bisa memberantas dan menghapus korupsi di Indonesia.
"Tantangan jadi lebih besar bagaimana permasalahan-permasalahan tindak pidana korupsi itu bisa semakin baik tertangani," kata Rusdi.[]