Daerah Selasa, 19 Juli 2022 | 21:07

Korupsi Dana Covid, Kadis Dinkes Padangsidimpuan dan Bendaharanya Resmi Ditahan

Lihat Foto Korupsi Dana Covid, Kadis Dinkes Padangsidimpuan dan Bendaharanya Resmi Ditahan Oknum Kepala Dinas (Kadis) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Padangsidimpuan, SS, bersama Bendaharanya, PH, resmi ditahan, Selasa 19 Juli 2022. (Foto: Istimewa)
Editor: Rio Anthony Reporter: , Andi Nasution

Sidempuan - Oknum Kepala Dinas (Kadis) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Padangsidimpuan, SS, bersama Bendaharanya, PH, resmi ditahan, Selasa 19 Juli 2022 siang. Keduanya, ditahan di Lapas Kelas IIB Kota Padangsidimpuan.

"Kita melakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Padangsidimpuan selama 20 hari, terhitung mulai 19 Juli 2022 hingga 7 Agustus 2022," ujar Plt Kasi Intel Kejari Padangsidempuan, Irvino Rangkuti, Selasa 19 Juli 2022.

Dalam waktu 20 hari tersebut, lanjut Irvino, pihaknya akan segera melakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kota Medan.

Menurut Irvino, selama proses pemeriksaan di Kejari Padangsidempuan, keduanya termasuk kooperatif terhadap penyidik.

"Selama ini kooperatif dan mengikuti prosedur dalam proses pemeriksaan,"tutup Plt Kasi Intel.

Sebelumnya, oknum Kadis dan Bendahara Dinkes Kota Padangsidempuan tersebut, ditetapkan tersangka oleh Tim Penyidik Kejari Padangsidimpuan atas dugaan kasus tindak pidana korupsi dana bantuan tidak terduga (BTT) TA 2020 untuk kegiatan operasional petugas monitoring Covid-19, pada Rabu 26 September 2021

Kajari Padangsidempuan, Jasmin Simanullang, kala itu kepada wartawan menerangkan, sesuai hasil penghitungan kerugian negara oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Independen, diduga negara dalam hal ini Pemerintah Kota Padangsidimpuan mengalami kerugian sebesar Rp 352 juta.

Dari hasil penyidikan tersebut, Tim Penyidik telah memperoleh dua alat bukti yang cukup telah terjadinya perbuatan melawan hukum sehingga menyebabkan kerugian negara.

Para tersangka, lanjut Kajari, disangkakan melanggar Pasal 2 (1) jo Pasal 18 UU RI No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU RI No.20/2001 tentang perubahan atas UU RI No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP subs Pasal 3 (1) jo Pasal 18 UU RI No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU RI No.20/2001 tentang perubahan atas UU RI No.31/1999 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

"Kalau ancaman hukuman dengan pasal ini, maksimalnya 20 tahun penjara," jelas Kajari. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya