Aceh Barat Daya - Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy mengatakan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala Desa Pulau Bunta, Kecamatan Pekan Bada, Kabupaten Aceh Besar sudah mendapati putusan pengadilan.
Mantan Kades berinisial AM itu divonis empat tahun penjara setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pada dana desa.
Selain itu, AM juga diperintahkan untuk membayar denda Rp 200 juta, subsider dua bulan kurungan dan dibebankan uang pengganti Rp 411 juta, subsider dua tahun penjara.
"Benar, perkara korupsi yang dilakukan AM sudah diputuskan oleh Pengadilan Tipidkor. Ia divonis empat tahun penjara,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, dalam keterangannya, Senin, 29 Agustus 2022.
Dia mengatakan kasus korupsi tersebut sebelumnya ditangani Unit I Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh.
AM sempat ditahan terkait perkara tindak pidana rasuah dan penyalahgunaan wewenang pada pengelolaan keuangan di Desa Pulau Bunta.
"Berdasarkan hasil audit, perbuatan AM menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 438,012 juta," katanya.[]