Hukum Sabtu, 07 Mei 2022 | 19:05

Korupsi Dana Desa, Oknum Mantan Kades di Kepulauan Talaud Ditahan

Lihat Foto Korupsi Dana Desa, Oknum Mantan Kades di Kepulauan Talaud Ditahan Dua mantan perangkat desa di Kepulauan Talaud Ditahan atas dugaan telah melakukan korupsi dana desa. (Foto: Opsi/Humas Polda Sulut)
Editor: Yohanes Charles

Manado - Polres Kepulauan Talaud menahan oknum mantan salah satu Kepala Desa bersama seorang Bendahara di salah satu desa di Kecamatan Nanusa, Kabupaten Kepulauan Talaud.

Menurut Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, kedua oknum mantan aparat desa itu diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa T.A. 2017 hingga 2019.

“Oknum mantan kepala desa berinisial BR 50 tahun dan Bendahara berinisial WT 43 sudah ditahan sejak 6 Mei 2022 di Rutan Polres,” ujarnya Sabtu 7 Mei 2022.

Lanjut Abast, dalam pengelolaan keuangan, kedua mantan aparat desa tersebut tidak menaati aturan dan regulasi keuangan yang semestinya, dan diduga telah memanfaatkan dana desa untuk kepentingan pribadi.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Talaud, kasus ini menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 480 juta,” ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 (1) atau Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 (1) ke- 1e KUHPidana.

“Ancaman pidananya adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” pungkas Abast. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya