Hukum Kamis, 02 Desember 2021 | 23:12

Korupsi Dana PNPM Mandiri Rp 465 Juta, Guru Honorer di Mojokerto Dijebloskan ke Bui

Lihat Foto Korupsi Dana PNPM Mandiri Rp 465 Juta, Guru Honorer di Mojokerto Dijebloskan ke Bui Maretik, guru honorer tersangka korupsi di Mojokerto. (Foto: Detik)
Editor: Rio Anthony

Mojokerto - Seorang guru honorer bernama Maretik 31 tahun, warga Kecamatan Jatirejo, Mojokerto dijebloskan ke dalam penjara, karena korupsi dana program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri pedesaan (PNPM MP) Kecamatan Jatirejo, Mojokerto.

Akibat perbuatan guru honorer tersebut negara mengalami kerugian Rp 465 juta.

Saat keluar dari ruang penyidik seksi pidana khusus Kejari Kabupaten Mojokerto, Maretik sudah mengenakan rompi orange. Ibu dua anak ini langsung dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Mojokerto.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto Gaos Wicaksono mengatakan, pihaknya menetapkan Maretik sebagai tersangka korupsi dana PNPM MP Kecamatan Jatirejo tahun 2018 dan 2019.

"Kami melakukan penahanan terhadap tersangka MRT untuk 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Mojokerto," kata Gaos kepada wartawan di kantornya, Jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko, Kamis 2 Desember 2021.

Gaos menjelaskan Maretik saat itu menjabat kasir atau bendahara di PNPM MP Kecamatan Jatirejo.

Ia diberi kewenangan menerima pembayaran angsuran dari 15 kelompok peserta program simpan pinjam khusus perempuan (SPKP) dan usaha ekonomi produktif (UEP).

Kucuran dana program PNPM MP yang diterima setiap kelompok peserta untuk SPKP dan UEP pada 2018 dan 2019 bervariasi.

Minimal Rp 2,9 juta, maksimal Rp 36 juta per kelompok. Dana tersebut bersumber dari APBN yang dihibahkan ke Pemkab Mojokerto.

"Uang setoran (angsuran) dari kelompok peminjam digunakan tersangka sendiri untuk keperluan pribadi. Tersangka seharusnya menyetorkan uang tersebut ke Kas PNPM MP Kecamatan Jatirejo, namun malah dia pakai untuk urusan pribadinya" tutur Gaos.

Korupsi yang dilakukan Maretik akhirnya terbongkar setelah diselidiki Kejari Kabupaten Mojokerto.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat pada Juli 2021, perempuan asal Desa Mojogeneng, Kecamatan Jatirejo itu mengorupsi dana PNPM MP Rp 464.985.400. Tersangka sempat mengembalikan kerugian negara Rp 172.503.000.

Akibat perbuatannya, Maretik disangkakan pasal 2 dan pasal 3 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya