Hukum Rabu, 11 Mei 2022 | 13:05

Korupsi DD, Mantan Kades dan Anaknya di Pasangkayu Ditangkap

Lihat Foto Korupsi DD, Mantan Kades dan Anaknya di Pasangkayu Ditangkap Mantan Kades Benggaulu bersama anaknya, jadi tersangka kasus korupsi. (Foto: Opsi/Polisi)
Editor: Rio Anthony Reporter: , Eka Musriang

Pasangkayu - Korupsi Dana Desa (DD), mantan Kepala Desa (Kades) Benggaulu, IK, bersama anaknya, LI, ditangkap polisi.

Wakapolres Pasangkayu, Kompol Eduard Steffry Allan Telussa mengungkapkan, korupsi DD tersebut terjadi saat tersangka masih menjabat sebagai Kades.

"Penyalahgunaan DD tersebut tahun anggaran 2017, 2018, serta 2019," kata Eduard Steffry, Rabu, 11 Mei 2022.

Ia juga mengungkapkan, kedua tersangka terbukti menyalahgunakan DD hingga Rp 704.694.310 selama tiga tahun anggaran.

"Mereka menggunakan DD tersebut untuk kepentingan pribadi," katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, Iptu Ronald Suhartawan Hadipura mengungkapkan, IK ditangkap berdasarkan surat perintah penahanan nomor sp.han/22/II/2022/Reskrim tertanggal 4 Februari 2022.

"Sedangkan LI ditangkap berdasarkan surat perintah penahanan nomor sp.han/23/II/2022/Reskrim tertanggal 4 Februari 2022," katanya.

Untuk diketahui, kedua tersangka resmi ditahan sejak 4 Februari 2022 kemarin. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya