News Senin, 18 Agustus 2025 | 18:08

Korupsi e-KTP: Setya Novanto Resmi Bebas Bersyarat dari Sukamiskin

Lihat Foto Korupsi e-KTP: Setya Novanto Resmi Bebas Bersyarat dari Sukamiskin Terpidana kasus mega korupsi KTP elektronik (e-KTP), Setya Novanto.(Foto:Istimewa)

Bandung – Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, resmi bebas dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, setelah mendapatkan program pembebasan bersyarat (PB). Kebebasan itu dijalani sejak Sabtu, 16 Agustus 2025, usai dirinya memperoleh keringanan hukuman melalui peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, membenarkan informasi tersebut.

“Betul. Pak Setnov bebas bersyarat,” ujarnya kepada wartawan, Minggu, 17 Agustus 2025.

Kusnali menjelaskan, MA sebelumnya mengabulkan PK yang diajukan Novanto, sehingga hukumannya dikurangi dari 15 tahun penjara menjadi 12 tahun 6 bulan. Dari perhitungan itu, Novanto berhak mendapatkan pembebasan bersyarat.

“Karena beliau setelah dikabulkan peninjauan kembali 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan, dihitung dua pertiganya itu dapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025,” kata Kusnali.

Meski telah bebas, Novanto masih memiliki kewajiban untuk menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas). “Beliau wajib lapor, sebagaimana pelaksanaan bebas bersyarat,” imbuhnya.

Diketahui, Setya Novanto ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2017 setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.

Pada 2018, ia divonis 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti USD 7,3 juta.

Melalui putusan PK yang diketok majelis hakim pada 4 Juni 2025, hukuman Novanto dipangkas menjadi 12,5 tahun.

Selain itu, ia juga dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 2 tahun 6 bulan setelah selesai menjalani masa pemidanaan.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya