Hukum Jum'at, 16 Agustus 2024 | 12:08

Korupsi Pemasangan Internet Desa Rp 27 M, Kejati Sumsel Tahan Dua Tersangka Baru

Lihat Foto Korupsi Pemasangan Internet Desa Rp 27 M, Kejati Sumsel Tahan Dua Tersangka Baru Gedung Kejaksaan Tinggi Sumsel. (Foto : Istimewa)
Editor: Richard Saragih

Sumsel, - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan dua orang sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Musi Banyuasin (Muba) Tahun 2019-2023.

Yakni, Muzhen A Hipzi (MH) sebagai Kasi Pengelolaan ADD sekaligus Plt. Kepala Bidang PED Dinas PMD Muba dan Redho (RD) selaku Kepala Cabang PT Info Media Solusi Net.

Keduanya diduga menikmati hasil korupsi yang merugikan negara Rp 27 miliar tersebut. Modusnya dengan menaikkan harga atau mark up langganan internet.

"Keduanya ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi," kata Aspidsus Kejati Sumsel, Umaryadi di Palembang, Rabu (14/8/2024).

Dia menuturkan tersangka RD selaku Kepala Cabang Net 2023 berperan aktif dalam membantu para tersangka dan bertanggung jawal dalam pelaksaan kegiataan.

"RD juga berperan menarik dan menyalurkan uang ke rekening PT Info Media Solusi Net, tanpa prosedur dan mekanisme perusahaan," ungkapnya.

Sementara itu, tersangka MH turut menerima aliran uang yang bersumber dari dana kegiatan di Dinas PMD Muba dengan total Rp 1,8 miliar.

“Dengan cara tersangka membuatkan rekening BCA cabang Sekayu atas nama yang MH,” ujarnya.

Selanjutnya, penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka di Rumah Tahanan Pakjo Palembang.

Diketahui sebelumnya, Kejati Sumsel telah menetapkan tiga tersangka yakni, Herbal Fajar selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa Dinas PMD Muba, Muhamad Arif selaku Direktur PT Info Media Solusi Net (IMST), dan Riduan selaku Kasi keuangan Dinas PMD Muba. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya