Jakarta - Publik kaget dengan kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT Pertamina yang diungkap Kejaksaan Agung (Kejagung).
Selain nilai kerugian negara yang sangat fantastis, yakni mencapai Rp 193,7 triliun, juga dugaan pengoplosan RON 90 menjadi RON 92.
Dokter Zubairi Djoerban, misalnya menyatakan kekagetannya di akun X-nya. Dokter yang aktif mengedukasi isu kesehatan dan aktif mengajar di FK UI itu, menuliskan begini:
"Astagfirullah, super jahat, tega mengoplos RON 90, yang setara Pertalite, menjadi RON 92 (Pertamax)," tulisnya, dikutip Rabu, 26 Februari 2025.
Tak kurang pengamat politik sekaligus eks politisi Senayan, Akbar Faizal menyoroti kasus ini.
Dia menuliskan pernyataan kritisnya di akun X, yang ditujukan kepada Menteri BUMN Erick Thohir dan Presiden Prabowo.
"Pak @erickthohir, kasus oplosan minyak Pertamina oleh BUMN Patra Niaga ini tak boleh direspon secukupnya saja. Selain soal jumlahnya yg naudzubillah, niat dan cara mrk merugikan negara dan rakyat sangat kejam. Saya rasa Anda juga harus bertanggung jawab sbg menteri yang menunjuk mrk menjadi pengendali Patra Niaga. Kalian pasti punya cara hadapi situasi ini. Tapi, Kami, para rakyat ini juga berhasil belajar dgn cepat cara memahami kalian bahwa ‘Kalian Tak Cakap’," tulisnya seraya mentag akun X Presiden Prabowo @prabowo dan @KemenBUMN, dilihat Rabu, 26 Februari 2025.
Dilansir dari laman Kejagung, menyebut bahwa Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tujuh orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 - 2023.
Penahanan dilakukan di kantor Kejaksaan Agung pada Senin, 24 Februari 2025.
BACA JUGA: Profil Riva Siahaan, Pejabat Top Pertamina Kini Tersangka Korupsi Rp 193 Triliun
Disebutkan, berdasarkan perkembangan penyidikan, Tim Penyidik menyimpulkan dalam ekspose perkara bahwa telah terdapat serangkaian perbuatan tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara dari adanya alat bukti cukup, yakni: pemeriksaan saksi sebanyak 96 orang; pemeriksaan terhadap 2 orang ahli; Penyitaan terhadap 969 dokumen; penyitaan terhadap 45 barang bukti elektronik.
Berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup, Tim Penyidik menetapkan 7 orang tersangka, yakni RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional.
YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, dan GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[]