Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.
Dikutip pada Sabtu, 8 Maret 2025, Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan adanya penetapan tersangka tersebut. Namun, pihaknya belum merinci identitas enam tersangka lainnya serta peran mereka dalam kasus ini.
KPK mengumumkan penyelidikan kasus ini pada 23 Februari 2024 dan telah meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan.
Keputusan tersebut diambil melalui kesepakatan antara pimpinan KPK, pejabat struktural Kedeputian Penindakan, serta tim penyidik dan penuntut KPK.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, Indra Iskandar telah dimintai keterangan mengenai dugaan adanya vendor yang mendapat keuntungan tidak wajar dalam proyek pengadaan tersebut.
Namun, hingga kini KPK belum mengungkap berapa jumlah vendor yang terlibat serta nilai aliran dana yang mengalir ke pihak-pihak tertentu.
Penyidik juga menelusuri keterkaitan antara jabatan Indra sebagai Sekjen DPR dengan pengelolaan proyek ini.
KPK menegaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara yang mencapai miliaran rupiah.
Meski sudah ada penetapan tersangka, KPK baru akan membeberkan konstruksi perkara serta pasal yang disangkakan saat konferensi pers terkait penahanan para tersangka.[]