Daerah Selasa, 24 Mei 2022 | 14:05

Korupsi Sapi Bali di Aceh, Terdakwa Dituntut 8,5 Tahun Penjara

Lihat Foto Korupsi Sapi Bali di Aceh, Terdakwa Dituntut 8,5 Tahun Penjara Penyakit mulut dan kuku pasa hewan ternak sapi. (Foto: Tribun)

Aceh Barat Daya - Empat terdakwa kasus korupsi pengadaan sapi Bali di Dinas Peternakan Aceh dituntut dengan hukuman pidana bervariasi. Ada yang tujuh tahun dan ada yang delapan tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zilzialiana membacakan tuntutan ini dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pada Senin, 23 Mei 2022.

Terdakwa Alimin Hasan dan Ichwan Perdana dituntut tujuh tahun enam bulan penjara. Kemudian, terdakwa Kuswandi dan Surya dituntut delapan tahun enam bulan penjara.

Zilzialiana mengatakan, perbuatan para terdakwa merupakan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan negara senilai Rp 1,2 miliar.

"Terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Zilzialiana dalam sidang itu.

Kata dia, masing-masing terdakwa melakukan penyelewangan dengan pengadaan bibit sapi Bali dan faktanya sampai saat ini pengadaan sapi Bali sebanyak 225 ekor sapi tidak ada satupun yang tersisa.

“Untuk pembayaran uang pengganti kerugian diwajibkan kepada terdakwa Kuswandi dan Surya karena berdasarkan print out rekening koran, CV menara company spesimennya atas nama Kuswandi," sebutnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya