Hukum Senin, 30 September 2024 | 18:09

Korupsi Tol MBZ, Kejagung Periksa Eks Dirjen Bina Marga dan Dirut PT Virama Karya

Lihat Foto Korupsi Tol MBZ, Kejagung Periksa Eks Dirjen Bina Marga dan Dirut PT Virama Karya Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar saat diwawancara awak media. (Foto : Istimewa)
Editor: Richard Saragih

Jakarta,- Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atau Tol MBZ.

Kali ini, penyidik memeriksa tiga orang saksi. Yakni, YA selaku Sekretaris Panitia Pengadaan Jasa Pemborongan, Jasa Konsultan Pengawasan Teknik, Jasa Konsulan Management Konstruksi Jasa Konsultan Pengendalian Mutu Independent dan JSW selaku Direktur Utama (Dirut) PT Virama Karya.

"HR selaku Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI periode 2020 atau Ketua Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) Persetujuan Desain Tol Japek II Elevated periode 2015 sampai 2019 juga diperiksa untuk atas nama tersangka DP," kata Harli Siregar di Jakarta, Senin (30/9/2024).

Harli menuturkan, ketiga saksi diperiksa untuk melengkapi berkas dalam kasus tersebut.

"Juga untuk memperkuat pembuktian tersangka," ujarnya.

Sebelumnya, penyidik menahan satu orang tersangka baru terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Tol MBZ.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung yang saat itu dijabat Kuntadi, menyebutkan tersangka berinisial DP merupakan kuasa KSP PT Waskita Aset.

Ia ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dengan dua orang lainnya.

“Penyidik melakukan pemanggilan beberapa orang saksi yang pada hari ini ada tiga orang saksi, di mana dari tiga orang saksi tersebut salah satu di antaranya saudara DP selaku kuasa KSO PT Waskita Aset oleh penyidik dipandang telah dapat alat bukti yang cukup sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kuntadi saat konferensi pers di Kejagung, Selasa (6/8/2024).

Selanjutnya kata Kuntadi, DP ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

“Tentunya setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter dan dinyatakan sehat,” jelasnya.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya