News Minggu, 30 Januari 2022 | 09:01

KPAI Kecam Tindakan Guru di Buton yang Menghukum Murid Memakan Sampah

Lihat Foto KPAI Kecam Tindakan Guru di Buton yang Menghukum Murid Memakan Sampah Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti. (oto: Opsi/Ist)
Editor: Rio Anthony

Jakarta - Tindakan guru di Buton yang menghukum muridnya memakan sampah dikecam Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti.

"Sanksi semacam ini jelas sangat tidak mendidik, membahayakan kesehatan peserta didik dan merupakan salah satu bentuk kekerasan," kata Retno, Sabtu 29 Januari 2022.

KPAI kata Retno mendorong satuan pendidikan dan Dinas Pendidikan Buton untuk menggunakan ketentuan atau mekanisme pencegahan dan penanggulangan kekerasan di satuan pendidikan berpedoman pada Permendikbud Nomor 82 tahun 2015 tentang pencegahan dan penanggulan kekerasan di satuan pendidikan.

"Dalam Permendikbud tersebut, ada panduan untuk satuan pendidikan membangun sistem pencegahan kekerasan, yaitu dengan membentuk satgas anti kekerasan. Sekolah juga diwajibkan memiliki sistem pengaduan, dimana pengaduan tidak tunggal hanya ke sekolah, tetapi bisa juga melibatkan KPAD setempat, P2TP2A," ungkapnya.

"Permendikbud ini juga memandu tentang penanggulanan jika terjadi kekerasan di lingkungan sekolah, ada penindakan karena ada ketentuan sanksi bagi pelaku kekerasan," sambungnya.

Retno juga mendorong pihak sekolah dan Dinas Pendidikan untuk menghormati orang tua yang melakukan pelaporan ke pihak kepolisian. Karena itu menurut dia adalah haknya.

"Hak anak pelapor harus tetap dipenuhi dan dilindungi. Anak pelapor termasuk anak-anak lain yang mengalami penghukuman makan sampah, wajib di asesmen psikologi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Buton dan mendapatkan pendampingan psikologis agar bisa pulih seperti sediakala dan tidak takut datang ke sekolah," jelasnya.

Di satu sisi, KPAI mengapresiasi pihak Kepolisian yang menangani perkara ini karena akan bertindak sesegera mungkin melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan terlapor.

Menurutnya polisi dapat menggunakan pasal 76C dalam Undang-Undang Nomor. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak untuk mengusut kasus siswa SD Buton dihukum makan sampah itu.

"Mari kita hormati proses ini dan mempercayakan pihak kepolisian untuk bekerja maksimal," katanya. []

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya