Daerah Minggu, 11 September 2022 | 16:09

KPAI Tunggu Kinerja Irjen Panca Tangani Dugaan Perkosaan Siswi SD di Medan

Lihat Foto KPAI Tunggu Kinerja Irjen Panca Tangani Dugaan Perkosaan Siswi SD di Medan Pelecehan seksual. (Foto: Opsi/Ilustrasi)
Editor: Andi Nasution

Medan - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunggu kinerja Kepala Polda Sumut, Irjen Panca Putra Simanjuntak dan jajaran dalam menangani kasus dugaan perkosaan terhadap seorang siswi SD di dalam gudang salah satu sekolah di Kota Medan.

"KPAI mendorong kepolisian untuk menindaklanjuti laporan orang tua korban, dan segera  melakukan proses pemeriksaan kepada korban, saksi dan pelaku untuk menemukan bukti-bukti apakah benar telah terjadi kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, yang diduga terjadi di gudang sekolah," ungkap Komisioner KPAI, Retno Listyarti dalam keterangannya dikutip, Minggu 11 September 2022.

Menurut Retno, terduga pelaku pasti melakukan bantahan, namun pihak kepolisian lah yang harus bekerja keras mengungkap kebenaran kasus ini.

"Kita tunggu polisi bekerja menangani kasus ini karena sudah dilaporkan oleh ibu korban," katanya.

Jika hasil peyelidikan dan penyidikan kepolisian membuktikan terjadi kekerasan seksual, Retno menekankan agar pelaku dijerat tuntutan dalam UU Perlindungan Anak, yaitu pidana 5 hingga 15 tahun.

"Jika pelakunya adalah orang terdekat korban, maka dapat diperberat 1/3 hukuman menjadi maksimal bisa 20 tahun. Dan pendidik termasuk kategori orang terdekat korban," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang siswi SD swasta di Medan diduga diperkosa di dalam gudang sekolah oleh kepala sekolah hingga tukang sapu.

Kasus ini viral setelah orang tua korban yang kecewa karena laporannya mandek, melaporkan nasib anaknya ke pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Fakta lain, sebelum jadi korban pemerkosaan kepsek dan tukang sapu, korban juga pernah diduga diperkosa ayah kandungnya yang sudah divonis bersalah dan dihukum 15 tahun penjara.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi berkilah bahwa laporan dari orang tua korban, penanganannya masih terus berproses di Polda Sumut.

"Penanganannya masih terus berproses. Dan penyidik sudah 2 kali melakukan pra rekon di TKP," ungkap Hadi dalam keterangannya dikutip Rabu 7 September 2022.

Menurutnya, sejumlah saksi dari pihak sekolah, mulai petugas kebersihan, guru hingga kepala sekolah sudah diambil keterangannya.

Juru bicara Polda Sumut ini mengatakan, dalam kasus itu terlapornya ada dua orang, yakni tukang sapu dan penjaga sekolah. Namun demikian belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Kendala tidak ada. Penyidik tidak temukan kendala tapi ada beberapa keterangan yang selalu berubah-ubah dari pelapor. Pasti penyidik harus mendalami to keterangan A begini didalami. Keterangan B didalami. Besoknya ada lagi penyidik mendalami. Tidak fokus hanya satu keterangan. Utuh gitu. Kepsek sudah dimintai keterangan," sebutnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya