Hukum Senin, 10 Januari 2022 | 19:01

KPK Akan Tindak Lanjuti Dugaan Korupsi Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep

Lihat Foto KPK Akan Tindak Lanjuti Dugaan Korupsi Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (foto: Humas KPK).

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan dugaan korupsi kedua putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.

Laporan dugaan korupsi itu dilayangkan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) sekaligus Aktivis `98, Ubedilah Badrun.

Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, memastikan pihaknya akan mempelajari laporan tersebut.

"KPK akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat tersebut. Tentu dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan ini," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Senin, 10 Januari 2022.

Menurutnya, verifikasi sangat penting dilakukan guna menentukan aduan itu masuk kategori tindak pidana korupsi atau bukan.

Dia menjelaskan, verifikasi dilakukan untuk memastikan laporan itu ranah kewenangan KPK atau bukan.

"KPK juga secara proaktif akan menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai keterangan dan informasi tambahan untuk melengkapi aduan yang dilaporkan. Apabila aduan tersebut menjadi kewenangan KPK, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ucap Ali Fikri.

Diberitakan sebelumnya, Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun melaporkan putra Presiden Jokowi, yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Aktivis `98 ini melaporkan Gibran dan Kaesang atas dugaan korupsi dan pencucian uang.

"Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," kata Ubedilah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip CNNIndonesia, Senin, 10 Januari 2022.

Sementara, Gibran Rakabuming mengaku siap diproses jika terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus tersebut.

"Dilaporkan ya silakan dilaporkan. Kalau salah ya kami siap," kata Gibran, Senin, 10 Januari 2022.

Dia mengaku tidak tahu duduk persoalan yang diperkarakan. Sebab, sejak mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo di tahun 2019 lalu, Gibran melimpahkan urusan bisnis kepada adiknya, Kaesang Pangarep.

"Masalah pembakaran hutan nanti takon (tanya) Kaesang wae (saja)," ujarnya.

Selain itu, dia juga mengaku belum menerima panggilan dari KPK terkait laporan tersebut.

"Dicek saja, kalau ada yang salah ya silakan dipanggil. Salahe apa ya dibuktikan. Ngono wae (gitu aja)," ucap Gibran Rakabuming.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya