News Selasa, 09 Agustus 2022 | 16:08

KPK Apresiasi Kinerja Kejaksaan Agung dalam Penanganan Tipikor

Lihat Foto KPK Apresiasi Kinerja Kejaksaan Agung dalam Penanganan Tipikor Pertemuan antara Wakil Jaksa Agung dengan Wakil Ketua KPK. (Foto:Istimewa)

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima apresiasi dari Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango atas kinerja kejaksaan dalam penanganan tindak pidana korupsi (tipikor).

Nawawi berharap prestasi yang diraih Kejagung dapat memotivasi serta menginspirasi satuan kerja di daerah.

"Berharap prestasi yang diraih oleh Kejaksaan Agung dapat memotivasi dan menginspirasi satuan kerja di daerah untuk melakukan hal yang sama dengan Kejaksaan Agung, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi," kata Nawawi Pomolango seperti mengutip catatannya, Selasa, 9 Agustus 2022.

Selanjutnya, dia memperkenalkan kedeputian baru, yaitu koordinasi dan supervisi dengan tugas-tugasnya adalah melakukan koordinasi secara teknis dalam rangka percepatan penanganan tindak pidana korupsi.

Kemudian memberikan bantuan teknis berupa ahli, pendanaan, tenaga dalam rangka mendorong penanganan tipikor yang mengalami kebuntuan, kemacetan, atau memakan waktu lama, khusus yang dilakukan oleh aparat penegak hukum di daerah, bukan di Kejaksaan Agung.

Dia meminta agar, dalam pelaksanaan di lapangan, dilakukan koordinasi yang sederhana dan cepat dalam rangka mencari solusi atas segala permasalahan yang ditimbulkan dan diakibatkan karena keterlambatan, kemacetan, dan kebuntuan dalam penanganan tindak pidana korupsi.

Selanjutnya, Nawawi mengatakan bahwa direncanakan untuk dibuatkan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang akan diperluas terkait dengan pemulihan aset, tukar informasi pelacakan aset (asset tracing), kerja sama tentang pemulihan aset, termasuk juga di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam hal pemulihan dan penyelamatan aset pemerintah daerah/pendampingan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dan ke depannya, MoU semata-mata dilakukan untuk mempermudah operasional di lapangan.

Kemudian, Wakil Jaksa Agung Sunarta menyampaikan bahwa kejaksaan akan melakukan pengembangan organisasi baru di Bidang Tindak Pidana Khusus, yaitu Direktorat Koordinasi dan Supervisi, di mana nantinya akan bekerja sama dengan masing-masing direktorat di Bidang Tindak Pidana Khusus yaitu Direktorat Penyidikan, Direktorat Penuntutan, Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi, serta Direktorat Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat.

Direktorat Supervisi dan Koordinasi memiliki fungsi yang sama dalam rangka sinergisme dengan pihak KPK di lapangan.

"Selama ini, sudah dilakukan pertemuan terbatas berupa FGD oleh KPK dalam rangka menyamakan persepsi, visi-misi, serta langkah operasional di lapangan sehingga secara teknis mudah dan cepat untuk dilakukan serta mendapatkan solusi terbaik dalam rangka penanganan tindak pidana korupsi," ujar Sunarta.

Sunarta melanjutkan, kerja sama ini telah berlangsung sejak berdirinya KPK dan bantuan KPK kepada daerah-daerah sudah dirasakan cukup bagus.

Bahkan, lanjutnya, kejaksaan banyak menerima pengembalian aset berupa tanah dan bangunan dari KPK yang dimanfaatkan oleh kejaksaan di tingkat daerah sebagai rumah dinas, tempat penyimpanan barang bukti, dan kepentingan operasional kejaksaan.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya