Hukum Rabu, 29 November 2023 | 20:11

KPK Batal Berikan Bantuan Hukum ke Firli Bahuri

Lihat Foto KPK Batal Berikan Bantuan Hukum ke Firli Bahuri Mantan Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: Tangkapan Layar)
Editor: Rio Anthony

Jakarta - KPK batal memberikan bantuan hukum kepada eks ketua KPK Firli Bahuri terkait statusnya sebagai tersangka pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Dari hasil pembahasan, pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa, 28 November 2023 malam.

Mengutip CNNIndonesia, Rapim itu dihadiri pimpinan KPK dan pejabat struktural yang terkait dalam konteks kasus menjerat komisioner nonaktif KPK tersebut, termasuk pula ada dari unsur Biro Hukum KPK.

Kata dia, keputusan tidak memberi bantuan hukum terhadap Firli mengacu pada Peraturan Pemerintah terkait dengan Hak, Keuangan, Kedudukan, Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

"Ada ketentuan di sana bahwa bantuan hukum dan perlindungan keamanan diberikan terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK," jelas Ali.

"Rapat pimpinan membahasnya dan berkesimpulan bahwa dugaan tindak pidana yang sedang berproses di Polda Metro Jaya tidak sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah dimaksud sehingga KPK tidak memberikan bantuan," sambungnya.

Diketahui Firli ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Akibat kasus tersebut, Presiden Jokowi nonaktikan Firli dari jabatannya sebagai ketua KPK.

Sebagai pengganti sementaranya di jabatan Ketua KPK adalah komisoner Nawawi Pomolango.

Usai dilantik jadi Ketua sementara KPK, Nawawi mengatakan pihaknya akan membahas kembali rencana pemberian bantuan hukum terhadap Firli.

Pernyataan itu pun mengoreksi keterangan sebelumnya dari Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Dalam jumpa pers di markas KPK, Alex mengatakan Firli tetap mendapat bantuan hukum usai menjadi tersangka pemerasan.

"Yang jelas Pak Firli masih sebagai pegawai KPK. Tentu saja dalam menjalankan tugas dan kewajibannya yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan hukum," kata Alex dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kamis, 23 November 2023. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya