Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Bupati Pati yang juga mantan anggota DPR RI, Sudewo, menjadi salah satu pihak yang diduga menerima aliran uang dari kasus dugaan korupsi proyek rel kereta api di Jawa Tengah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik tengah mendalami dugaan penerimaan commitment fee oleh Sudewo terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
“Benar saudara SDW merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitment fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta,” kata Budi di Kantor KPK, Jakarta, Rabu, 13 Agustus 2025.
Kasus ini menyeret sejumlah pejabat, termasuk ASN Kemenhub, Risna Sutriyanto, yang telah ditahan. Dalam proses penyidikan, KPK pernah menyita uang Rp 3 miliar dari rumah Sudewo.
Penyitaan tersebut terungkap saat persidangan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan Pejabat Pembuat Komitmen Bernard Hasibuan di Pengadilan Tipikor Semarang, November 2023.
Jaksa kala itu menunjukkan barang bukti foto uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita dari rumah Sudewo.
Di hadapan majelis hakim, Sudewo mengklaim uang tersebut merupakan gaji sebagai anggota DPR dan hasil usaha pribadinya.
“Uang gaji dari DPR, kan diberikan dalam bentuk tunai,” ujar Sudewo saat bersaksi.
Budi menegaskan pengembalian uang tidak menghapus pidana seseorang. Penyidik, katanya, akan mendalami fakta persidangan dan menelusuri dugaan keterlibatan Sudewo lebih lanjut.
Di tengah proses hukum ini, ribuan warga Pati menggelar demonstrasi besar di Kantor Bupati Pati pada hari yang sama.
Massa menuntut Sudewo mundur, dipicu kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250 persen yang sebelumnya sempat dikeluarkannya.
Meski kebijakan itu telah dibatalkan dan Sudewo meminta maaf, tuntutan mundur tetap menguat.
Aksi tersebut diwarnai kericuhan dan berujung pada keputusan DPRD Kabupaten Pati membentuk panitia khusus hak angket untuk memproses pemakzulan.[]