Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menegaskan pencarian terhadap Harun Masiku yang merupakan tersangka kasus suap itu masih terus dilakukan.
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu telah menjadi buronan sejak dua tahun lalu. Masiku sudah berstatus DPO sejak Januari 2020. Selain itu, Interpol juga telah menerbitkan daftar merah terhadap dia.
"Harun Masiku kan sampai sekarang belum ketemu, lokasinya di mana kami juga belum tahu tetapi upaya-upaya itu tetap terus kami lakukan. Tentu kami tidak akan menghentikan penyidikan karena kan yang bersangkutan sudah juga kita tetapkan sebagai tersangka," kata Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 April 2022.
Harun Masiku adalah calon legislatif dari PDIP. Dia merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Adapun aliran dana dari Harun Masiku `menggoda` mantan anggota KPU, Wahyu Setiawan, yang saat ini sudah berstatus terpidana. Dia bersama kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina terbukti menerima uang sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau seluruhnya Rp 600 juta dari Masiku.
Tujuan penerimaan uang tersebut agar Wahyu Setiawan dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan dari dapil Sumatera Selatan 1, yakni Riezky Aprilia kepada Masiku.
"Pada saat KPK melakukan penyidikan terhadap komisioner KPU (Wahyu Setiawan) keterangannya lebih kurang sama dan kami juga sudah melihat peran dari Hari Masiku. Status sudah jelas yang bersangkutan sudah tersangka, tinggal cepat atau lambat kalau yang bersangkutan ketemu, tentu langsung kami tahan," ujar Marwata. []