Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya penukaran sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing oleh tersangka Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE) terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pendalaman tersebut dilakukan KPK dengan memeriksa Peter Soeganda selaku Marketing BIT Money Changer Mall Metropolitan Bekasi di Gedung KPK Jakarta, Senin, 11 April 2022 kemarin, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan TPPU di Pemkot Bekasi.
"Hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dugaan adanya penukaran sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing oleh tersangka RE melalui beberapa orang kepercayaannya," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa, 12 April 2022
KPK juga telah memeriksa saksi Heri Subroto dari BPJS Ketenagakerjaan Bekasi dalam penyidikan kasus dugaan TPPU tersebut.
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk tersangka RE dari beberapa pihak," ujarnya.
Sementara itu, dua saksi lain tidak menghadiri panggilan tim penyidik, yakni Direktur Summarecon Agung Oon Nusihono dan Kepala Cabang Bank BJB Bekasi Ahmad Faisal.
"Telah mengonfirmasi pada tim penyidik untuk dilakukan penjadwalan ulang," ucap Ali Fikri.
Diketahui, KPK menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi, Kamis, 6 Januari 2022 lalu, yang terdiri atas lima penerima suap dan empat pemberi suap.
Lima tersangka penerima suap adalah Rahmat Effendi (RE), Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi (DPMPTSP) Kota Bekasi M. Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).
Sementara empat tersangka selaku pemberi suap adalah Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).[]