Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa pihaknya sedang mengejar seorang atau sejumlah orang yang diduga berperan sebagai ‘juru simpan’ uang hasil dari dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Penelusuran aliran dana inilah yang menjadi alasan KPK belum mengumumkan tersangka dalam kasus yang mencuat ini.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa lembaganya tidak ingin gegabah dalam menentukan tersangka.
KPK ingin memastikan seluruh aliran uang dapat dipetakan hingga mengetahui di tangan siapa dana haram itu berhenti.
"Kami tidak ingin gegabah dalam hal ini, karena kami ingin melihat kepada siapa saja uang ini kemudian berpindah dan berhentinya di siapa, karena kami yakin bahwa benar ada juru simpannya. Artinya, berkumpul di situ," ujar Asep Guntur di Jakarta, Kamis, 18 September 2025.
Pernyataan itu disampaikannya usai pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, yang diperiksa sebagai saksi.
Asep meyakini, uang hasil pengumpulan dari kuota haji tidak langsung berkumpul di pimpinan tertinggi lembaga.
"Kalau di suatu lembaga juga kan ada khusus yang mengelola keuangannya. Tidak harus setiap orang yang mengumpulkannya. Kita dari orang tersebut yang sedang kita cari, sedang kita identifikasi," jelasnya.
Untuk mempercepat penyelidikan, KPK telah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Metode yang digunakan adalah menelusuri setiap transaksi, mulai dari penggunaan kartu kredit, penarikan tunai di ATM, hingga merekam CCTV di lokasi-lokasi transaksi untuk mengidentifikasi orang yang sesungguhnya mengendalikan rekening terduga.
"Kita lihat bahwa ketika mengambil uang untuk menggunakan ternyata di videonya adalah Mr. Y. Kita bisa pastikan bahwa sesungguhnya yang memegang kendali atas rekening-rekening tersebut adalah Mr. Y. Mr. Y itu yang sedang kita telusuri. Juru simpannya siapa, nanti tentunya pada saatnya akan kita sampaikan," tambah Asep.
KPK menyatakan akan segera menetapkan dan mengumumkan tersangka dalam waktu dekat.
Sejumlah langkah penyidikan telah dilakukan, termasuk menerbitkan Surat Larangan Ke Luar Negeri untuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik biro perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur pada 11 Agustus 2025 lalu.
Tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, seperti rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen travel, rumah seorang ASN Kemenag di Depok, hingga ruangan di Ditjen PHU.
Barang bukti yang disita antara lain dokumen, barang bukti elektronik (BBE), kendaraan roda empat, dan properti.[]