News Rabu, 05 Februari 2025 | 12:02

KPK Geledah Rumah Ketum PP, Japto Soerjosoemarno: 11 Mobil Disita Terkait Kasus TPPU

Lihat Foto KPK Geledah Rumah Ketum PP, Japto Soerjosoemarno: 11 Mobil Disita Terkait Kasus TPPU Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno

Dalam operasi tersebut, penyidik KPK menyita belasan mobil serta sejumlah barang bukti lainnya.

"Hasil penyitaan di rumah JS, kami menemukan 11 kendaraan bermotor roda empat," kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan, Rabu, 5 Februari 2025.

Rumah Japto yang digeledah terletak di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan. Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, sebagai tersangka.

Tim KPK telah melakukan penggeledahan pada Selasa, 4 Februari 2025. Selain mobil, KPK juga menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk mata uang asing dan barang elektronik.

"Barang yang disita antara lain uang rupiah dan valas, dokumen, serta barang bukti elektronik," jelas Tessa.

Namun, Tessa belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai keterkaitan Japto dengan Rita Widyasari. 

Dia juga belum membeberkan apakah mobil-mobil yang disita terdaftar atas nama Japto atau pihak lain.

Sekadar informasi, Rita Widyasari awalnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi pada 2017. 

Dia kemudian diadili dan pada 2018 divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. 

Selain hukuman penjara, Rita juga diharuskan membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dan dicabut hak politiknya selama 5 tahun.

Hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. 

Rita sempat mencoba melawan vonis tersebut, tetapi upayanya kandas setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pada 2021. 

Saat ini, Rita telah dieksekusi dan menjalani hukuman di Lapas Pondok Bambu.

Selain kasus gratifikasi, Rita masih tercatat sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU. Pada Juli 2024, KPK mengungkap bahwa Rita juga menerima uang dari pengusaha tambang.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan bahwa Rita mendapatkan gratifikasi dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat (AS). 

"Rita Widyasari memperoleh USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara," ujar Asep.

Meski KPK telah menyita sejumlah barang bukti dari rumah Japto, pihak KPK belum memberikan penjelasan lebih rinci mengenai keterlibatan Japto dalam kasus TPPU yang menjerat Rita Widyasari. 

Penggeledahan ini diduga kuat terkait dengan upaya KPK melacak aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya